Tangerang, 30 Januari 2025-
Webinar Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) berlangsung secara hybrid,terpusat di Kampus Politeknik Pengayoman, Tangerang, Banten.
Webinar yang bertajuk “Paradigma Modern dalam KUHP Baru” ini menghadirkan Wakil Menteri Hukum RI, Edward Omar Sharif Hiariej, sebagai narasumber.
Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum, Andry Indrady, dan Sekretaris BSK Hukum, Dwi Harnanto, turut hadir dalam kegiatan ini.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi dan pemahaman yang sama kepada ASN Kemenkum dan Masyarakat dari segala unsur menjelang pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani, dalam laporannya menyampaikan bahwa Webinar ini merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa semua pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama terhadap perubahan dalam KUHP sekaligus mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia.
Dalam Kesempatan ini Wakil Menteri Hukum RI menjelaskan bahwa KUHP baru merupakan hasil dari proses yang panjang dan kompleks. Beliau menekankan bahwa paradigma baru dalam hukum pidana tidak lagi menjadikan hukum sebagai sarana balas dendam, melainkan lebih mengedepankan keadilan korektif, restoratif, dan fasilitatif. Hal ini bertujuan untuk menciptakan sistem hukum yang lebih adil dan berorientasi pada pemulihan sosial.
“Paradigma retributif dalam hukum pidana sudah harus ditinggalkan. Kita harus beralih ke sistem yang lebih modern dengan mengedepankan keadilan korektif, restoratif, dan fasilitatif,” ujarnya.
Wakil Menteri Hukum RI juga menegaskan bahwa KUHP baru kini diakui sebagai subjek hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman denda lebih tinggi dibanding individu. Hukuman bagi korporasi meliputi pembayaran ganti rugi, pencabutan izin usaha, hingga pembubaran korporasi.








 (3)-120x86.png)



