

Jakarta, 1 September 2026 – Menindaklanjuti hasil rapat koordinasi program deregulasi Peraturan Menteri Hukum pada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum, dan Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum pada Jumat (28/8), BSK Hukum menggelar rapat pembahasan lanjutan terkait deregulasi Peraturan Menteri Hukum di lingkungan BSK Hukum.
Rapat dihadiri Sekretaris BSK Hukum, Kepala Pusat Strategi Kebijakan Tata Kelola Hukum, Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Kepala Bagian Perencanaan dan Pelaporan beserta tim, serta perwakilan dari masing-masing pusat.
Dalam pembahasan, BSK Hukum mendukung deregulasi Permenkum sebagai langkah penyederhanaan regulasi dan penyesuaian dengan kebutuhan kelembagaan. BSK Hukum sepakat mempertahankan pengaturan teknis dan pedoman pelaksanaan kegiatan pada tingkat Keputusan Kepala Badan, sehingga lebih fleksibel dan mudah disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan organisasi.
Selain itu, BSK Hukum memandang perlu dilakukan evaluasi terhadap pedoman analisis kebijakan yang telah dimiliki agar tetap relevan dengan dinamika pekerjaan dan perkembangan pelaksanaan analisis kebijakan.
Selanjutnya, BSK Hukum akan melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) dan Sekretariat Jenderal untuk memastikan proses deregulasi berjalan sesuai ketentuan dan kebijakan yang berlaku.

 (3)-120x86.png)
