Jakarta, 28 April 2025 – Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward O.S. Hiariej, didampingi Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum (BSK Hukum), Andry Indrady, mengadakan pertemuan strategis dengan Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, dan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Heru Pambudi. Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Wamenkum ini membahas dua isu penting: kewajiban audit perusahaan serta penguatan pengawasan notaris terhadap praktik undervalue dalam transaksi tanah dan bangunan.
Dalam pembahasan tersebut, Wamenkum menekankan bahwa kewajiban audit bagi Perseroan Terbatas (PT) dengan aset atau omset lebih dari Rp50 miliar merupakan instrumen vital untuk meningkatkan kredibilitas tata kelola perusahaan. Selain itu, audit ini juga berperan dalam mendukung transparansi fiskal dan menjadi alat strategis bagi otoritas pajak dalam menggali potensi penerimaan negara.
Pada sisi lain, penguatan pengawasan terhadap praktik undervalue dalam transaksi properti juga menjadi sorotan utama. Praktik ini, selain berpotensi menurunkan penerimaan negara dari sektor pajak, juga berisiko melemahkan integritas hukum nasional dan membuka celah bagi praktik pencucian uang. Studi komparatif dan rekomendasi kebijakan untuk memperkuat regulasi di Indonesia pun turut dibahas sebagai langkah konkret ke depan.
Pertemuan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara Kementerian Hukum dan Kementerian Keuangan dalam membangun ekosistem hukum dan keuangan yang lebih akuntabel dan transparan.












 (3)-120x86.png)




