Jakarta, 26 Juni 2025 — Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tahun 2025 serta Rencana Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil SPI Tahun 2024. Kegiatan ini digelar sebagai upaya mendukung pelaksanaan survei integritas dan memperkuat tindak lanjut hasil SPI sebelumnya.
Acara sosialisasi dibuka oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya dukungan dan partisipasi aktif seluruh Kantor Wilayah dan unit kerja di lingkungan Kementerian Hukum agar pelaksanaan SPI KPK Tahun 2025 berjalan optimal. “Kami berharap seluruh jajaran Kementerian Hukum dapat berperan aktif dalam mendukung SPI, demi meningkatkan integritas dan tata kelola pemerintahan yang baik,” ujarnya.
Hadir secara virtual dalam kegiatan ini Sekretaris Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum bersama para Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat BSK Hukum.
SPI merupakan instrumen yang digunakan KPK untuk memetakan risiko korupsi pada lembaga-lembaga publik di Indonesia. Survei ini mengukur tingkat risiko korupsi dari berbagai perspektif, yakni responden internal, eksternal, serta para ahli. Nilai SPI yang tinggi menjadi indikator meningkatnya kualitas Reformasi Birokrasi suatu instansi.
Pada tahun 2024, Kementerian Hukum memperoleh nilai SPI sebesar 78,4 dan masuk dalam kategori “Terjaga” . Faktor pengurang nilai SPI antara lain menghadapi sejumlah tantangan, antara lain terkait jumlah kasus dan tersangka korupsi, serta kurangnya integritas dalam pelaksanaan survei.
Melalui sosialisasi ini, Kementerian Hukum berkomitmen untuk terus memperbaiki dan menindaklanjuti rekomendasi KPK, guna meningkatkan nilai SPI dan memperkuat budaya integritas di seluruh satuan kerja.





 (3)-120x86.png)



