
Jakarta, 5 Juni 2025 — Pusat Strategi Kebijakan Pelayanan Hukum menggelar kegiatan Analisis dan Evaluasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 38 Tahun 2018 tentang Permohonan Paten. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pembaruan kebijakan hukum, khususnya di bidang kekayaan intelektual, agar lebih responsif terhadap dinamika regulasi dan kebutuhan masyarakat.
Diskusi publik ini dibuka secara resmi oleh Kepala Pusat Strategi Kebijakan Hukum, Hadiyanto, dan diawali dengan sambutan pengantar dari Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Bapak Andrieansjah, serta Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang, Ibu Sri Lastami.
Kegiatan dipandu oleh Bapak Arief Dwi Meiwanto selaku moderator yang juga merupakan Analis Kebijakan Ahli Madya. Paparan utama disampaikan oleh Ai Solihah selaku Ketua Kegiatan Analisis Evaluasi, yang menyampaikan temuan dan hasil analisis terhadap pelaksanaan Permenkumham No. 38 Tahun 2018.
Diskusi ini turut menghadirkan narasumber dari kalangan praktisi, yakni Ibu Maulitta Pramulasari, Sekretaris Jenderal Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI). Dalam pemaparannya, Maulitta menyoroti sejumlah permasalahan pokok yang menjadi perhatian pemangku kepentingan, antara lain:
- Adanya ketidaksesuaian antara Permenkumham No. 38 Tahun 2018 dengan Undang-Undang No. 65 Tahun 2024;
- Proses permohonan yang dianggap lambat dan kurang responsif, terutama sebelum diterapkannya sistem e-filing;
- Optimalisasi sistem elektronik SAKI yang masih perlu ditingkatkan dalam konteks digitalisasi pelayanan;
- Minimnya saluran komunikasi antara pemohon dan pemeriksa, yang seharusnya dapat dijembatani lebih efektif melalui platform SAKI.
Melalui diskusi ini, diharapkan akan lahir masukan dan rekomendasi strategis yang dapat dijadikan bahan pertimbangan dalam revisi atau pembaruan regulasi agar lebih adaptif dan mendukung ekosistem kekayaan intelektual yang transparan dan efisien di Indonesia.







 (3)-120x86.png)



