Jakarta – Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum, Andry Indrady, didampingi Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Junarlis, menghadiri kegiatan Sosialisasi Indeks Reformasi Hukum (IRH) yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku pada Rabu (20/03).
Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid dan diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku, Saiful Sahri, beserta jajaran serta Person in Charge (PIC) IRH dari Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, termasuk Tim Sekretariat Wilayah IRH Provinsi Maluku.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai Pedoman Penilaian IRH kepada pemerintah daerah.
Dalam sambutannya, Kepala BSK Hukum mengapresiasi inisiatif Kanwil Kemenkumham Maluku dalam menyelenggarakan sosialisasi ini. Ia menegaskan bahwa Indeks Reformasi Hukum bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan kebutuhan strategis dalam pembangunan daerah.
“Prioritas pada IRH akan berdampak langsung pada efektivitas kebijakan daerah serta menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif,” ujarnya.
Dalam kesempatan ini, sosialisasi dilanjutkan oleh Analis Kebijakan Ahli Madya BSK Hukum, Oki Wahju Budijanto, yang menjelaskan terkait Variabel, Indikator, dan Kuesioner IRH Pada Pemerintah Daerah Tahun 2025.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pemerintah daerah semakin memahami pentingnya reformasi hukum sebagai bagian dari pembangunan yang berkelanjutan, serta dapat mengoptimalkan perannya dalam meningkatkan kualitas regulasi dan tata kelola pemerintahan di daerahnya masing-masing. (Aries, Humas BSK Hukum)
#bskhukum_kemenkum
#KementerianHukum
#IndeksReformasiHukum








 (3)-120x86.png)



