
Jakarta, 5 Agustus 2025 — Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum, Andry Indrady, didampingi oleh Sekretaris BSK Hukum, Dwi Harnanto, serta perwakilan dari Tim Teknologi Informasi BSK Hukum, menghadiri rapat pembahasan terkait pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan.
Rapat yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra. Turut hadir dalam pertemuan ini, Penasehat Kehormatan Menteri Hukum serta Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi.
Dalam sambutannya, Dhahana Putra menegaskan bahwa fokus utama rapat ini adalah pembahasan Grand Desain Pembangunan Sistem AI DJPP, yang merupakan inisiatif strategis dalam mendigitalisasi proses analisis dan harmonisasi peraturan perundang-undangan. Tujuan besarnya adalah untuk mewujudkan sistem hukum nasional yang lebih konsisten, terintegrasi, dan adaptif terhadap perkembangan zaman.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BSK Hukum menyatakan bahwa pihaknya sepakat dan siap memberikan dukungan serta masukan untuk memperkuat fungsi regulasi di Indonesia. Ia juga menambahkan bahwa rencana pembangunan sistem AI DJPP ini sejalan dengan inisiatif yang tengah dikembangkan oleh BSK Hukum, yaitu pembentukan Forum Komunikasi Kebijakan yang berbasis pada platform Legal Policy Hub.
Sistem AI yang dirancang oleh DJPP ini diharapkan dapat menjadi fondasi bagi terwujudnya proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang berbasis digital, terintegrasi, dan didukung kecerdasan buatan. Dengan sistem yang adaptif dan transparan, langkah ini dinilai strategis dalam mewujudkan tata kelola hukum nasional yang efisien, presisi, dan berdaulat.
Rapat ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antarunit di lingkungan Kementerian Hukum dalam rangka modernisasi sistem hukum nasional berbasis teknologi.









 (3)-120x86.png)




