
Jakarta, 7 Agustus 2025 — Tim Kajian Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum menggelar audiensi bersama Kepala BSK Hukum, Andry Indrady, guna memaparkan hasil kajian bertajuk “Efektivitas Ketentuan Batas Waktu dalam Permohonan Ganti Kerugian: Studi Evaluatif Terhadap Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015.”
Dalam audiensi tersebut, Ketua Tim Kajian, Ulya Fajri Amriyeny, menyampaikan analisis terkait efektivitas ketentuan batas waktu tiga bulan dalam Pasal 7 PP 92 Tahun 2015. Kajian ini bertujuan memberikan masukan berbasis analisis normatif dan empiris untuk mendukung penyusunan kebijakan yang lebih adaptif dan berpihak pada korban, guna menjamin akses terhadap hak atas ganti kerugian yang adil dan layak.
Data dikumpulkan melalui wawancara dengan berbagai pemangku kepentingan, seperti Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dan Mahkamah Agung (MA). Kajian menemukan sejumlah kesenjangan antara ketentuan normatif dan implementasinya di lapangan. Beberapa isu utama yang teridentifikasi antara lain: keterbatasan pengetahuan dan pemberitahuan hak kepada korban, keterlambatan dalam penerimaan salinan putusan, minimnya pendampingan hukum, hambatan prosedural, serta sikap hakim yang beragam terhadap tenggat waktu. Selain itu, kurangnya sumber daya manusia pendukung juga menjadi tantangan tersendiri.
Menanggapi paparan tersebut, Kepala BSK Hukum, Andry Indrady, memberikan apresiasi tinggi atas kajian komprehensif yang telah dilakukan. Ia menilai bahwa rekomendasi yang disusun tidak hanya mengupas aspek normatif, tetapi juga menyentuh kebutuhan akan perubahan paradigma dalam sistem peradilan acara pidana.
“Rekomendasi ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh para pemangku kepentingan terkait. Walaupun saat ini RKUHAP sedang dibahas di DPR dan akan segera disahkan, hasil kajian ini tetap relevan dan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan peraturan pelaksana sebagai turunan dari RKUHAP,” ujar Andry.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti keberhasilan tim dalam menyusun kajian cepat ini sebagai tolok ukur kinerja yang efektif, cepat, dan komprehensif. Audiensi ini menjadi bagian dari upaya strategis BSK Hukum dalam mendorong reformasi kebijakan hukum yang lebih responsif dan berpihak pada keadilan bagi korban.









 (3)-120x86.png)




