
Depok, 3 Juni 2026 – Tim Kajian Pusat Strategi Kebijakan Tata Kelola (Pustala) Hukum melaksanakan audiensi dengan Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum, Andry Indrady, untuk memaparkan hasil kajian mengenai transformasi pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementerian Hukum.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Tim Kajian, Maharini, menyampaikan hasil kajian cepat terkait adopsi Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengendalian Gratifikasi serta kebutuhan transformasi sistem pengendalian gratifikasi. Kajian tersebut mengidentifikasi perlunya penyesuaian regulasi internal Kementerian Hukum yang saat ini masih mengacu pada ketentuan sebelumnya dan belum mengakomodasi berbagai perubahan yang diatur dalam regulasi terbaru.
Hasil kajian menunjukkan sejumlah isu strategis yang memerlukan perhatian, antara lain disharmoni pengaturan negative list, ketidaksesuaian batas waktu pelaporan gratifikasi, peran Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang masih cenderung pasif, belum optimalnya mekanisme penolakan gratifikasi, terbatasnya upaya pencegahan, serta belum terintegrasinya sistem pengendalian gratifikasi dengan sistem pengawasan lainnya.
Sebagai tindak lanjut, tim kajian telah merumuskan rekomendasi kebijakan yang disusun dalam kerangka jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang guna mendukung penguatan tata kelola pengendalian gratifikasi yang lebih efektif, adaptif, dan berorientasi pada pencegahan.

Menanggapi paparan tersebut, Kepala BSK Hukum menyampaikan apresiasi serta persetujuannya terhadap hasil kajian dan rekomendasi yang telah disusun. Beliau menekankan bahwa implementasi transformasi pengendalian gratifikasi perlu dilakukan secara bertahap dan terukur, dengan prioritas pada penguatan aspek regulasi sebagai fondasi utama.
Selanjutnya, Kepala BSK Hukum mengarahkan agar penguatan sistem dilakukan melalui integrasi Whistleblowing System (WBS) dengan mekanisme pengawasan yang ada, disertai peningkatan kapasitas sumber daya manusia yang terlibat dalam pengendalian gratifikasi. Pada tahap berikutnya, penguatan kelembagaan dan pembangunan budaya integritas perlu menjadi fokus utama untuk memastikan keberlanjutan sistem yang telah dibangun.
Selain itu, beliau juga menyoroti pentingnya transformasi peran UPG agar tidak hanya berfungsi sebagai penerima laporan, tetapi juga menjadi motor penggerak pencegahan gratifikasi di lingkungan Kementerian Hukum. Untuk mendukung hal tersebut, diperlukan program peningkatan kapasitas sumber daya manusia yang berkelanjutan serta dukungan anggaran yang memadai guna memperkuat efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi UPG.
Audiensi ini menjadi bagian dari upaya BSK Hukum dalam menghasilkan rekomendasi kebijakan yang berbasis bukti dan mendukung penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.






 (3)-120x86.png)



