Dalam rangka meningkatkan kualitas penyusunan dan implementasi kebijakan, Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum menjadi narasumber dalam kegiatan sharing session terkait Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) yang diselenggarakan oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI). Kegiatan ini menjadi wadah berbagi pengalaman dan praktik baik dalam penyusunan kebijakan yang transparan, efektif, efisien, serta berbasis bukti (evidence-based policy).

Membuka kegiatan, Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, Fajar Laksono, menyampaikan bahwa Mahkamah Konstitusi kembali mempersiapkan diri untuk mengikuti penilaian IKK. Menurutnya, masih terdapat sejumlah tantangan, terutama dalam memetakan indikator penilaian serta menyiapkan data dukung yang sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
Sebagai narasumber, Kepala Pusat Strategi Evaluasi dan Publikasi Kebijakan Hukum, Ika Ahyani Kurniawati, memaparkan praktik penyusunan dan evaluasi kebijakan di lingkungan Kementerian Hukum yang mengedepankan prinsip evidence-based policy. Penyusunan kebijakan dilakukan melalui berbagai tahapan, mulai dari pelaksanaan kajian, Focus Group Discussion (FGD), wawancara dengan para pemangku kepentingan, hingga penguatan tata kelola kebijakan melalui regulasi internal.
Dalam kesempatan tersebut, Ika juga menyampaikan bahwa sejak awal tahun 2026 BSK Hukum telah melaksanakan pendampingan pengukuran IKK kepada sejumlah Unit Eselon I di lingkungan Kementerian Hukum. Pengalaman tersebut menjadi bekal bagi BSK Hukum untuk memberikan masukan dan melakukan review terhadap kesiapan data dukung Mahkamah Konstitusi RI sebelum pelaksanaan penilaian oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN).
Selanjutnya, Tim Pendampingan IKK Kementerian Hukum, Yulianto, menjelaskan secara rinci mekanisme pengukuran IKK Tahun 2026. Paparan tersebut mencakup dimensi perencanaan kebijakan, implementasi kebijakan, evaluasi dan keberlanjutan kebijakan, serta transparansi dan partisipasi publik sebagai komponen utama dalam penilaian.
Selain menjelaskan mekanisme penilaian, Yulianto juga membagikan berbagai praktik baik yang telah diterapkan dalam pendampingan IKK di lingkungan Kementerian Hukum. Ia menekankan pentingnya penyusunan data dukung sejak tahap perencanaan, pelaksanaan monitoring dan evaluasi secara berkelanjutan, dokumentasi mitigasi risiko, serta penyediaan kanal partisipasi dan umpan balik masyarakat sebagai bagian dari pemenuhan indikator IKK.
Pada sesi diskusi, Tim Mahkamah Konstitusi RI aktif mengajukan berbagai pertanyaan terkait pemenuhan data dukung pengukuran IKK, mulai dari dokumen perencanaan kebijakan, pelaksanaan survei, monitoring dan evaluasi, hingga bentuk dokumentasi pendukung lainnya. Seluruh pertanyaan tersebut dijawab secara komprehensif oleh Tim Pendampingan IKK BSK Hukum dengan disertai contoh penerapan dan praktik baik yang telah dilakukan selama mendampingi Unit Eselon I Kementerian Hukum.
Melalui kegiatan sharing session ini, BSK Hukum kembali menegaskan komitmennya sebagai think tank Kementerian Hukum dalam mendukung peningkatan kualitas kebijakan publik. Berbekal pengalaman pendampingan IKK, BSK Hukum terus mendorong penerapan tata kelola kebijakan yang terukur, partisipatif, dan berbasis bukti guna menghasilkan kebijakan yang lebih efektif, akuntabel, dan berdampak bagi masyarakat.



 (3)-120x86.png)





