Jakarta, 3 Maret 2025 — Pusat Strategi Kebijakan Pelayanan Hukum (Pusyankum) melaksanakan audiensi dengan Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum untuk membahas rencana pelaksanaan sejumlah kajian. Pertemuan ini bertujuan untuk memaparkan konsep awal kajian serta memperoleh arahan strategis guna memperkuat kualitas dan relevansi hasil kajian.
Dalam audiensi tersebut, Kepala Pusyankum, Hadiyanto, menyampaikan bahwa masing-masing ketua tim kajian telah menyusun konsep awal terkait empat judul kajian, yakni:
- Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Notaris
- Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 38 Tahun 2018 tentang Permohonan Paten
- Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan, Persetujuan, Perubahan Anggaran Dasar, dan Berakhirnya Status Badan Hukum Perkumpulan
- Tata Cara Pendaftaran, Perubahan, dan Penghapusan Jaminan Fidusia
Kepala BSK Hukum, Andry Indrady, memberikan apresiasi atas langkah proaktif Pusyankum dalam merancang kajian yang mendalam dan relevan. Beliau mengingatkan pentingnya pemerataan lokus agar kebijakan yang dihasilkan mencerminkan kondisi nyata di berbagai wilayah Indonesia.
“Pemerataan lokus itu penting supaya hasil kajian tidak hanya relevan untuk sebagian wilayah saja, melainkan bisa menggambarkan realitas secara utuh. Misalnya, untuk kajian terkait Paten, ada beberapa daerah yang tidak memiliki konsultan Kekayaan Intelektual, sehingga konsep kebijakan harus komprehensif. Keterwakilan daerah harus muncul dalam lokus, dan jika ada wilayah yang belum terjangkau, hal tersebut harus dicatat dalam laporan,” tegas Andry.
Sebagai penutup, Andry berpesan agar tim tetap solid, terus berkolaborasi, dan selalu mengedepankan pemikiran positif dalam setiap langkah kerja.
Audiensi ini menjadi langkah awal yang penting untuk memastikan bahwa kajian yang akan dilaksanakan tidak hanya bersifat akademis, tetapi juga dapat memberikan solusi konkret dan berdampak nyata bagi penguatan sistem pelayanan hukum khususnya pelayanan pada Kementerian Hukum.






 (3)-120x86.png)



