
Depok, 5 Mei 2026 – Tim Kajian Penguatan Pengelolaan Kekayaan Intelektual (KI) pada Perguruan Tinggi melalui Sentra KI menggelar Rapat Penyusunan Desain Naskah Kebijakan sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola KI. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam merumuskan kebijakan yang lebih komprehensif dan adaptif terhadap kebutuhan pengembangan inovasi di perguruan tinggi.
Dalam rapat tersebut, tim kajian membahas sejumlah poin penting yang menjadi dasar penyusunan naskah kebijakan. Salah satu temuan utama adalah bahwa pengelolaan Sentra KI tidak sepenuhnya berada dalam lingkup Kementerian Hukum, melainkan memiliki keterkaitan erat dengan berbagai lembaga lain, khususnya yang bergerak di bidang sains dan teknologi. Hal ini menunjukkan bahwa penguatan Sentra KI memerlukan pendekatan lintas sektor yang terintegrasi guna mendukung ekosistem inovasi nasional.
Selain itu, Sentra KI di perguruan tinggi masih menghadapi berbagai kendala dalam pelaksanaannya. Tantangan tersebut mencakup aspek kelembagaan, hingga optimalisasi fungsi layanan yang belum berjalan secara merata di seluruh perguruan tinggi.
Untuk itu, tim kajian menekankan pentingnya melakukan peninjauan terhadap Sentra KI yang telah menunjukkan kinerja baik maupun yang masih belum optimal. Langkah ini bertujuan untuk mengidentifikasi praktik terbaik (best practices) serta berbagai permasalahan yang dihadapi di lapangan, sehingga dapat menjadi dasar dalam merumuskan rekomendasi kebijakan yang lebih tepat sasaran.
Melalui rapat ini, diharapkan desain naskah kebijakan yang disusun mampu memberikan arah yang jelas dalam penguatan pengelolaan KI di perguruan tinggi, sekaligus mendorong peningkatan peran Sentra KI sebagai motor penggerak inovasi dan perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia.






 (3)-120x86.png)



