
Jakarta, 30 September 2025 – Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum, Andry Indrady, melaporkan perkembangan kajian Protokol Jakarta sebagai hasil kolaborasi dengan Tim Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Kolaborasi tersebut telah menghasilkan Working Paper kajian BSK Hukum serta Initial Zero Draft rumusan awal bersama BSK dan DJKI.
Dalam laporannya, Kepala BSK Hukum menegaskan bahwa Protokol Jakarta memiliki peluang besar untuk menjadi instrumen penting dalam menciptakan tata kelola royalti musik dan audiovisual di platform digital yang adil, transparan, inklusif, dan berkelanjutan.
Menteri Hukum menyampaikan apresiasi atas sinergi BSK Hukum dan DJKI dalam menyiapkan bahan teknis sebagai dasar agenda Indonesia untuk mengusulkan Protokol Jakarta di Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) 2025 di World Intellectual Property Organization (WIPO). Beliau menekankan bahwa tata kelola royalti perlu dibangun di atas prinsip transparansi dan keadilan demi melindungi kepentingan para pelaku seni.
Lebih lanjut, Menteri Hukum menargetkan agar Protokol Jakarta dapat menjadi agenda utama dalam pembahasan di SCCR 2025. Menteri juga mendorong langkah diplomasi Kemenkumham guna menggalang dukungan negara-negara sehaluan (like-minded countries) untuk memperkuat posisi Indonesia dalam mendorong agenda tersebut di forum internasional.
Pertemuan ini turut dihadiri oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Staf Khusus Menteri Bidang Hubungan Luar Negeri, Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P4H), serta para Pimpinan Tinggi Pratama DJKI.






 (3)-120x86.png)



