BSK Kemenkum
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM
    • Visi & Misi
    • Lokasi
    • Logo
  • Organisasi
    • Struktur Organisasi
    • Sekretariat
    • Profil Pimpinan Tinggi Madya & Pratama
    • Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum
    • Pusat Strategi Kebijakan Pelayanan Hukum
    • Pusat Strategi Kebijakan Tata Kelola Hukum
    • Pusat Strategi Evaluasi dan Publikasi Kebijakan Hukum
  • Layanan
    • Standar Pelayanan BSK Kumham
    • Pelayanan Kajian dan Penelitian
    • Pelayanan Penyediaan Narasumber
    • Pelayanan Elektronik Book (E-Book)
    • Pelayanan Elektronik Journal (E-Journal)
    • Pelayanan Perpustakaan
    • BSK Reform
    • Jenis Pelayanan dan Fasilitas
    • Maklumat Layanan
    • Reformasi Birokrasi BSK
      • Reformasi Birokrasi
      • Rencana Prioritas
    • Peraturan Terkait
      • Peraturan Perundang-Undangan
  • Produk
    • Pustala
    • Pusaka PPH
    • Pusyankumham
    • Pusevin
    • Data Statistik
    • E-Book BSK
  • Publikasi
    • Informasi Publik
      • Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
      • Rencana Strategis (RENSTRA)
      • Rencana Kinerja (RENJA)
      • Indikator Kinerja Utama (IKU)
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Tahunan
      • Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP)
      • Laporan Barang Milik Negara
        • Pedoman & SOP Pengelolaan BMN Keadaan Darurat
      • Perjanjian Kinerja
      • Rencana Aksi BSK Hukum
      • Publikasi Dokumen Perencanaan
      • SOP
      • Pedoman
        • Pedoman Analisis Kebijakan
    • Prosiding
    • Berita
    • Berita Kantor Wilayah
    • Artikel Media
    • Artikel Populer
    • Info SDM
    • Pengumuman
    • Hasil Survei Kepuasan Masyarakat
  • Jurnal
    • Jurnal Penelitian Hukum DeJure
    • Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum
    • Jurnal Hak Asasi Manusia
  • Aplikasi
    • SipkumAI
    • Kumham Search
    • Literasi Kebijakan
    • Legal Policy Hub
    • Ejournal
    • JDIH
    • Survei 3AS
    • Balitbangkumham Press
    • Intraweb
Friday, 11 September 2026
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM
    • Visi & Misi
    • Lokasi
    • Logo
  • Organisasi
    • Struktur Organisasi
    • Sekretariat
    • Profil Pimpinan Tinggi Madya & Pratama
    • Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum
    • Pusat Strategi Kebijakan Pelayanan Hukum
    • Pusat Strategi Kebijakan Tata Kelola Hukum
    • Pusat Strategi Evaluasi dan Publikasi Kebijakan Hukum
  • Layanan
    • Standar Pelayanan BSK Kumham
    • Pelayanan Kajian dan Penelitian
    • Pelayanan Penyediaan Narasumber
    • Pelayanan Elektronik Book (E-Book)
    • Pelayanan Elektronik Journal (E-Journal)
    • Pelayanan Perpustakaan
    • BSK Reform
    • Jenis Pelayanan dan Fasilitas
    • Maklumat Layanan
    • Reformasi Birokrasi BSK
      • Reformasi Birokrasi
      • Rencana Prioritas
    • Peraturan Terkait
      • Peraturan Perundang-Undangan
  • Produk
    • Pustala
    • Pusaka PPH
    • Pusyankumham
    • Pusevin
    • Data Statistik
    • E-Book BSK
  • Publikasi
    • Informasi Publik
      • Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
      • Rencana Strategis (RENSTRA)
      • Rencana Kinerja (RENJA)
      • Indikator Kinerja Utama (IKU)
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Tahunan
      • Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP)
      • Laporan Barang Milik Negara
        • Pedoman & SOP Pengelolaan BMN Keadaan Darurat
      • Perjanjian Kinerja
      • Rencana Aksi BSK Hukum
      • Publikasi Dokumen Perencanaan
      • SOP
      • Pedoman
        • Pedoman Analisis Kebijakan
    • Prosiding
    • Berita
    • Berita Kantor Wilayah
    • Artikel Media
    • Artikel Populer
    • Info SDM
    • Pengumuman
    • Hasil Survei Kepuasan Masyarakat
  • Jurnal
    • Jurnal Penelitian Hukum DeJure
    • Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum
    • Jurnal Hak Asasi Manusia
  • Aplikasi
    • SipkumAI
    • Kumham Search
    • Literasi Kebijakan
    • Legal Policy Hub
    • Ejournal
    • JDIH
    • Survei 3AS
    • Balitbangkumham Press
    • Intraweb
No Result
View All Result
BSK Kemenkum
No Result
View All Result
Home Artikel Populer

Mengais Sisi Humanis Seorang Pecandu

by Badan Strategi Kebijakan
August 24, 2024
in Artikel Populer
Reading Time: 5 mins read
0
A A

Mengais Sisi Humanis Seorang Pecandu

Theavita Chatarina M.Juara I Lomba Menulis Artikel Populer Hukum dan HAM Tingkat Pelajar SMU/Sederajat Se-Jabodetabek untuk tema : Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Pelajarphoto google.com

Merupakan suatu hal yang klise dalam telinga kita jika mendengar pecandu narkoba dan kehidupan kelamnya. Namun dibalik semua itu ternyata ada bentuk sisi humanis dalam diri pengguna narkoba itu sendiri. Pernahkah tersirat dalam pikiran kita selama ini bahwa penyesalan bagi seorang pecandu narkoba sangatlah berat. Bahkan untuk mengakui bahwa dirinya adalah seorang pengguna yang telah bertobat pun butuh energi luar biasa dalam mentalnya. Kebanyakan masyarakat akan berpicing mata mendengar seorang pengguna yang bertobat.

“Saya sudah 4 tahun memakai barang haram itu (ganja), sulit bagi saya untuk diterima kembali di masyarakat sekitar rumah tinggal saya, sampah masyarakat katanya, tak pantas dan tak layak untuk menghuni lingkungan ini,” ujar Rian yang berseloroh lemah. Masyarakat memiliki pola pikir skeptis bagi para pengguna narkoba. Bisa dikatakan sekali perlakuan jahat itu tertanam dalam tubuh kita maka sulit untuk melepaskannya kembali. Rian dengan nama lengkap Teguh Rianto S.S. adalah salah satu sosok dari ribuan orang yang terjerat kelamnya kehidupan narkoba. Melihat gelar kesarjanaan yang dimilikinya orang tentunya menyayangkan jika Rian pernah terjerat dalam ikatan narkoba. “Saya merasa disalahkan, padahal setidaknya saya mendapatkan pelajaran berharga bahwa kita tidak perlu mencoba suatu hal yang sudah pasti buruk untuk kita,” ujarnya dalam wawancara di Teras Kota, BSD-Tangerang (Kamis, 30 April 2014).

Data mencengangkan dirilis BNN dan dimuat di www.lensaindonesia.com. Ada sekitar empat juta penduduk Indonesia yang diketahui sebagai pengguna narkoba. Dari jumlah itu, baru 1800 orang menjalani rehabilitasi. Selebihnya, masih berkeliaran dan sebagian di penjara. Angka yang terbilang fantastis ini menjadi kecaman bagi orang tua yang memiliki anak remaja karena sebagian besar pengguna narkoba berasal dari kalangan remaja.

Kebanyakan dari mereka para pengguna narkoba seakan memiliki cap negative di dalam paradigma masyarakat umum. BNN sebagai lembaga pemerintah RI yang menangani khusus masalah narkoba, bukannya tidak mengurusi masalah ini. Pemerintah telah menyediakan rumah sakit khusus untuk menangani pecandu. Hal itu ditandaskan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol Anang Iskandar. “Untuk memulihkan para pengguna agar dapat menjalani hidup wajar, mereka harus datang ke Institusi Pengguna Wajib Lapor (IPLW) terdekat di rumah sakit yang telah ditunjuk oleh BNN sebagai tempat rehabilitasi.” Selain penyediaan tempat rehabilitasi yang memungkinkan menampung para pengguna ini, tentunya BNN juga harus menciptakan proses yang lebih baik agar mereka yang terpaksa dicap kriminal oleh masyarakat ini tidak takut untuk menjalani rehabilitasi bersama program pemerintah. “Saya minta kepada para pengguna secara sukarela untuk datang ke IPWL di rumah sakit yang telah ditunjuk oleh BNN. Di seluruh Indonesia, ada 200 rumah sakit. Kalau di Madiun, di RSUP dr Soedono. Jangan takut, karena tidak akan ditangkap. Tahun 2012, IPWL memang tidak laku karena para pengguna takut ditangkap,” tandas Kepala BNN kepada LICOM, disela acara Deklarasi Anti Penyalahgunaan Narkoba Dalam Mendukung Indonesia Bebas Narkoba 2015, di Asrama Haji Kota Madiun, Jawa Timur, Selasa (28/01/2014).

Teguh Rianto merupakan salah satu pengguna yang belum sempat merasakan program IPWL ini. Namun demikian, Rian berhasil melakukan masa penyembuhan tersebut dengan dibantu perhatian orang tuanya. Selama satu bulan penuh kedua orang tua Rian berusaha menjadi partner dalam berdialog dan ikut merasakan betapa sulitnya untuk kembali menjadi manusia yang sesungguhnya. Ganja (marijuana), itulah yang telah menghancurkan kehidupannya selama hamper 4 tahun semasa hidupnya. Sedikit demi sedikit tubuhnya mulai tampak menjadi kurus, tidak hanya itu saja, ia pun rentan terhadap penyakit.

Efek terburuk yang diterima pengguna tentunya adalah pukulan mental yang sangat keras dari masyarakat. Nyaris ia diusir dari tempat tinggal yang sudah ditempati puluhan tahun oleh keluarganya. Jika kita mencoba untuk mengais sisi humanis dari Rian, dapat kita perhatikan pascausaha yang dilakukannya berhasil dalam memerangi narkoba yang bersarang di tubuhnya. Kuliah yang selama 4 tahun dijalaninya dengan sia-sia akhirnya mulai bergerak pelan tapi pasti menuju ke kelulusan. Tepat pada tahun 2010, pria kelahiran Tegal 1985 ini mendapatkan gelar kesarjanaannya dalam bidang Sastra Indonesia dan berusaha berbaur dengan makhluk sosial lainnya. Pada tahun 2012 jerih payahnya telah melabuhkan jangkar pada dunia pendidikan. Ya, sebuah dunia yang telah membuat namanya terjunjung tinggi dan lebih terhormat. Rian merupakan fenomena yang membuktikan bahwa sisi humanisnya mampu menyelamatkan hidupnya dari jurang maut yang selama ini telah merusak kehidupannya.

Selama ini kita melupakan konsep humanisme dalam diri manusia. Pada dasarnya tentu setiap makhluk sosial, seperti manusia, tentu harus memenuhi kebutuhan mentalnya. Abraham Maslow mengemukakan bahwa individu berperilaku dalam upaya untuk memenuhi kebutuhan yang bersifat hirarkis dan manusia termotivasi untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan hidupnya. Maslow juga menjabarkan bahwa kebutuhan yang bersifat herarkis ini terbagi menjadi beberapa tingkatan, yakni kebutuhan aktualisasi diri, kebutuhan untuk dihargai, kebutuhan untuk dicintai dan disayangi, kebutuhan akan rasa tenteram dan aman, kebutuhan fisiologi/dasar. Dengan pernyataan tersebut tentunya kita tidak seharusnya memberikan penilaian kepada para pengguna narkoba yang mengganggu kebutuhan herarkis mereka.

Masyarakat di sekitar Teguh Rianto memiliki andil negatif yang cukup berat dalam ranah HAM. Tidak hanya itu, mereka juga mulai mendeskripsikan keadaan yang tidak menjanjikan jalan keluar. Sudah barang tentu orang yang dirugikan adalah Rian sendiri sebagai mantan pengguna narkoba.

Setelah kelulusan Rian di tahun 2010, rancangan kehidupan baginya menjadi suatu kebutuhan yang harus segera direalisasikan dengan baik. “Jelas saya tidak bisa hidup mundur atau bahkan menyungkurkan diri saya dalam kekelaman, saya harus bangkit,” tandasnya. Segera tak lama dari kelulusannya ia melamar pekerjaan menjadi seorang pendidik. Bukan suatu pekerjaan yang muluk memang, namun memiliki kemuliaan yang tak ternilai baginya. Seorang mantan pengguna narkoba yang telah bertaubat, menjadi seorang pengajar di sekolah yang akan menjadi tombak perjalanan pendidikan Indonesia. Suatu hal yang mulia namun tentunya memiliki tantangan tersendiri. Bulan awal pekerjaannya, sudah menjadi sesuatu yang sulit untuk dilaluinya. “Satu bulan, Mas tidak ada yang berani mengobrol bersama saya, rasanya saya seperti sindikat gembong narkobanya, saya ini kan hanya mantan pengguna yang memilih untuk menjalani hidup dengan baik setelah apa yang sudah saya lakukan,” ujarnya prihatin.

Kembali di sini kita menemukan bahwa ternyata manusia memiliki bakat besar untuk mendegradasikan kedudukan orang lain ke strata yang dianggap buruk. Kesadaran kita perlu ditegaskan ulang, bahwa setiap manusia memiliki bakat untuk mendidik orang lain. Kita mungkin melupakan pepatah bahwa pengalaman adalah guru terbaik dalam diri kita. Bagaimana dengan Rian? Orang yang pernah mengalami masa kelam dan ingin meniti pelita dalam hidupnya. Tentunya pengalaman yang pernah dialaminya dapat dijadikan referensi nyata untuk ditransformasikan kepada siswanya. Tentunya ia dapat menjadi guru yang tidak hanya mengenakan tameng transfer of knowledge tapi mampu menjadi guru dengan jubah transfer of experience. Suatu hal yang lebih lengkap yang mungkin tidak dimiliki oleh guru lain. Ini tentunya menjadi cara jitu dalam memerangi narkoba di kalangan remaja dan tentunya menjadi tameng hidup yang lebih efektif.

Menurut Suyono (Direktur Pasca Rehabilitasi Deputi Bidang Rehabilitasi BNN) “Mantan pecandu narkoba bukan untuk dikucilkan. Mereka justru memerlukan bantuan dan dukungan untuk bisa bangkit dan diterima di masyarakat, “Untuk itu kegiatan yang kami selenggarakan bertujuan untuk memberikan bekal ketrampilan kepada mantan pecandu narkoba agar mereka punya keahlian dan penghasilan supaya tidak kembali terjerumus ke lingkaran narkoba.” Bangkitnya Teguh Rianto untuk menjadi tenaga pendidik bukanlah suatu hal yang salah. Pengucilan terhadapnya yang seharusnya menjadi momok menakutkan bagi banyak pengguna narkoba lainnya. Sudah semestinya sisi humanis seorang pecandu narkoba kita jadikan perhatian yang lebih daripada mendeskripsikan mereka adalah monster yang mencekam untuk bisa berada di sekitar kita.

Manusia dihakikatkan kehidupannya menjadi makhluk sosial,sudah barang tentu ketergantungan suatu saat nanti akan berada pada diri kita. Jika kita bisa menolong mereka dari lembah kenistaan tentunya suatu kali mereka akan menjadi penyelamat kita di masa yang akan datang. Terkadang memikirkan hal besar pun kita bisa lakukan namun untuk membantu seseorang memenuhi kebutuhan herarkisnya sulit sekali dan lebih memilih untuk menjadi makhluk yang mementungkan kebutuhan herarkisnya sendiri.

Dalam tataran ini kita bisa disebut sebagai manusia dengan kehidupan egoistis yang mendominasi dalam karakter kita. Tanpa mengecilkan berbagai pihak, ada baiknya pemberantasan narkoba di negeri tercinta ini dimulai tidak hanya melalui sosialisasi di berbagai media saja, namun lebih memperhatikan hal di sekeliling kita. Musuh dalam memerangi narkoba tentu adalah narkoba dan pengedarnya bukan penggunanya. Hal tersebut memiliki analogi dengan kasus perkosaan, kita tidak bisa menjatuhkan kesalahan pada wanita yang diperkosa dan mengucilkan mereka karena mereka adalah korban yang secara psikologis mengalami guncangan mental yang seharusnya kita sokong untuk dapat bangkit. Selama ini justru kita seakan melupakan bahwa pemerkosa adalah sosok yang memiliki andil kesalahan yang cukup besar dan mereka diuntungkan.

Dukungan BNN terhadap mental pengguna narkoba pun disampaikan dengan gamblang oleh ketua BNN Komjen Anang Iskandar, “pecandu narkoba tidak bisa disembuhkan begitu saja dengan dipenjara. Sebab, selama dia di penjara, selalu berupaya bisa memperoleh barang haram itu. Kami akan berusaha supaya pecandu narkoba direhabilitasi, dan tidak dimasukkan ke penjara umum.”

Previous Post

Mendiang Istri Yasonna H. Laoly Dimakamkan di San Diego Hills Hari Ini

Next Post

Menginventarisir Data Kajian Indikator Hak Memperoleh Keadilan di Sumatera Utara

Related Posts

Artikel Populer

Waspadai Pergaulan Bebas Bagi Generasi Bangsa

August 26, 2024
Artikel Populer

Pelajar Cerdas Anti Seks Bebas

August 24, 2024
Artikel Populer

Narkoba Adalah Musuh Bersama

August 24, 2024
Artikel Populer

Memberantas Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Pelajar SMA

August 24, 2024
Artikel Populer

Maraknya Budaya Seks Bebas di Era Globalisasi: Suatu Refleksi Moral

August 24, 2024
Manfaat Merokok
Artikel Populer

Manfaat Merokok

August 24, 2024
Next Post
Menginventarisir Data Kajian Indikator Hak Memperoleh Keadilan di Sumatera Utara

Menginventarisir Data Kajian Indikator Hak Memperoleh Keadilan di Sumatera Utara

Ikuti Kami

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Maraknya Budaya Seks Bebas di Era Globalisasi: Suatu Refleksi Moral

August 24, 2024
User Manual Responden – Aplikasi Indeks Layanan Kesekretariatan

User Manual Responden – Aplikasi Indeks Layanan Kesekretariatan

September 9, 2024

Dampak Pornografi dan Seks Bebas Terhadap Prestasi Akademik

August 22, 2024

Sosialisasi Indeks Layanan Kesekretariatan

September 9, 2024

Sosialisasi Indeks Layanan Kesekretariatan

Tingkatkan Kualitas Kepenulisan, BSK Kumham Adakan Workshop

Tingkatkan Kualitas Kepenulisan, BSK Kumham Adakan Workshop

DIPA Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM tahun 2021

DIPA Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM tahun 2022

FORUM KOMUNIKASI KEBIJAKAN

FORUM KOMUNIKASI KEBIJAKAN

September 10, 2026
Menuju Regulasi Adaptif, BSK Hukum Bahas Deregulasi Permenkum

Menuju Regulasi Adaptif, BSK Hukum Bahas Deregulasi Permenkum

September 10, 2026
Negara Hadir untuk Anak-anak Pekerja Migran Indonesia di Malaysia

Negara Hadir untuk Anak-anak Pekerja Migran Indonesia di Malaysia

September 10, 2026

INDONESIA PAPARKAN 3 PILAR UTAMA TRANSFORMASI KI DI PERTEMUAN BRISC

September 7, 2026

Recent News

FORUM KOMUNIKASI KEBIJAKAN

FORUM KOMUNIKASI KEBIJAKAN

September 10, 2026
Menuju Regulasi Adaptif, BSK Hukum Bahas Deregulasi Permenkum

Menuju Regulasi Adaptif, BSK Hukum Bahas Deregulasi Permenkum

September 10, 2026
Negara Hadir untuk Anak-anak Pekerja Migran Indonesia di Malaysia

Negara Hadir untuk Anak-anak Pekerja Migran Indonesia di Malaysia

September 10, 2026

INDONESIA PAPARKAN 3 PILAR UTAMA TRANSFORMASI KI DI PERTEMUAN BRISC

September 7, 2026
BSK Kemenkum

Badan Strategi Kebijakan Hukum merupakan salah satu Unit Kerja Eselon I (UKE-I) di lingkungan Kementerian Hukum RI, yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan, penyusunan, dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang hukum

Ikuti Kami

Tentang Kami

Jalan Raya Gandul No.04, Cinere, Depok 16512
[ Pengaduan ] 0811 944 5504
bsk.kemenkum.go.id
bsk@kemenkum.go.id / humas.bskhukum@kemenkum.go.id
FAQ

Ok

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM
    • Visi & Misi
    • Lokasi
    • Logo
  • Organisasi
    • Struktur Organisasi
    • Sekretariat
    • Profil Pimpinan Tinggi Madya & Pratama
    • Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum
    • Pusat Strategi Kebijakan Pelayanan Hukum
    • Pusat Strategi Kebijakan Tata Kelola Hukum
    • Pusat Strategi Evaluasi dan Publikasi Kebijakan Hukum
  • Layanan
    • Standar Pelayanan BSK Kumham
    • Pelayanan Kajian dan Penelitian
    • Pelayanan Penyediaan Narasumber
    • Pelayanan Elektronik Book (E-Book)
    • Pelayanan Elektronik Journal (E-Journal)
    • Pelayanan Perpustakaan
    • BSK Reform
    • Jenis Pelayanan dan Fasilitas
    • Maklumat Layanan
    • Reformasi Birokrasi BSK
      • Reformasi Birokrasi
      • Rencana Prioritas
    • Peraturan Terkait
      • Peraturan Perundang-Undangan
  • Produk
    • Pustala
    • Pusaka PPH
    • Pusyankumham
    • Pusevin
    • Data Statistik
    • E-Book BSK
  • Publikasi
    • Informasi Publik
      • Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
      • Rencana Strategis (RENSTRA)
      • Rencana Kinerja (RENJA)
      • Indikator Kinerja Utama (IKU)
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Tahunan
      • Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP)
      • Laporan Barang Milik Negara
      • Perjanjian Kinerja
      • Rencana Aksi BSK Hukum
      • Publikasi Dokumen Perencanaan
      • SOP
      • Pedoman
    • Prosiding
    • Berita
    • Berita Kantor Wilayah
    • Artikel Media
    • Artikel Populer
    • Info SDM
    • Pengumuman
    • Hasil Survei Kepuasan Masyarakat
  • Jurnal
    • Jurnal Penelitian Hukum DeJure
    • Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum
    • Jurnal Hak Asasi Manusia
  • Aplikasi
    • SipkumAI
    • Kumham Search
    • Literasi Kebijakan
    • Legal Policy Hub
    • Ejournal
    • JDIH
    • Survei 3AS
    • Balitbangkumham Press
    • Intraweb

Copyright © 2024 Badan Strategi Kebijakan Hukum