BSK Kemenkum
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM
    • Visi & Misi
    • Lokasi
    • Logo
  • Organisasi
    • Struktur Organisasi
    • Sekretariat
    • Profil Pimpinan Tinggi Madya & Pratama
    • Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum
    • Pusat Strategi Kebijakan Pelayanan Hukum
    • Pusat Strategi Kebijakan Tata Kelola Hukum
    • Pusat Strategi Evaluasi dan Publikasi Kebijakan Hukum
  • Layanan
    • Standar Pelayanan BSK Kumham
    • Pelayanan Kajian dan Penelitian
    • Pelayanan Penyediaan Narasumber
    • Pelayanan Elektronik Book (E-Book)
    • Pelayanan Elektronik Journal (E-Journal)
    • Pelayanan Perpustakaan
    • BSK Reform
    • Jenis Pelayanan dan Fasilitas
    • Maklumat Layanan
    • Reformasi Birokrasi BSK
      • Reformasi Birokrasi
      • Rencana Prioritas
    • Peraturan Terkait
      • Peraturan Perundang-Undangan
  • Produk
    • Pustala
    • Pusaka PPH
    • Pusyankumham
    • Pusevin
    • Data Statistik
    • E-Book BSK
  • Publikasi
    • Informasi Publik
      • Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
      • Rencana Strategis (RENSTRA)
      • Rencana Kinerja (RENJA)
      • Indikator Kinerja Utama (IKU)
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Tahunan
      • Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP)
      • Laporan Barang Milik Negara
        • Pedoman & SOP Pengelolaan BMN Keadaan Darurat
      • Perjanjian Kinerja
      • Rencana Aksi BSK Hukum
      • Publikasi Dokumen Perencanaan
      • SOP
      • Pedoman
        • Pedoman Analisis Kebijakan
    • Prosiding
    • Berita
    • Berita Kantor Wilayah
    • Artikel Media
    • Artikel Populer
    • Info SDM
    • Pengumuman
    • Hasil Survei Kepuasan Masyarakat
  • Jurnal
    • Jurnal Penelitian Hukum DeJure
    • Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum
    • Jurnal Hak Asasi Manusia
  • Aplikasi
    • SipkumAI
    • Kumham Search
    • Literasi Kebijakan
    • Legal Policy Hub
    • Ejournal
    • JDIH
    • Survei 3AS
    • Balitbangkumham Press
    • Intraweb
Friday, 11 September 2026
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM
    • Visi & Misi
    • Lokasi
    • Logo
  • Organisasi
    • Struktur Organisasi
    • Sekretariat
    • Profil Pimpinan Tinggi Madya & Pratama
    • Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum
    • Pusat Strategi Kebijakan Pelayanan Hukum
    • Pusat Strategi Kebijakan Tata Kelola Hukum
    • Pusat Strategi Evaluasi dan Publikasi Kebijakan Hukum
  • Layanan
    • Standar Pelayanan BSK Kumham
    • Pelayanan Kajian dan Penelitian
    • Pelayanan Penyediaan Narasumber
    • Pelayanan Elektronik Book (E-Book)
    • Pelayanan Elektronik Journal (E-Journal)
    • Pelayanan Perpustakaan
    • BSK Reform
    • Jenis Pelayanan dan Fasilitas
    • Maklumat Layanan
    • Reformasi Birokrasi BSK
      • Reformasi Birokrasi
      • Rencana Prioritas
    • Peraturan Terkait
      • Peraturan Perundang-Undangan
  • Produk
    • Pustala
    • Pusaka PPH
    • Pusyankumham
    • Pusevin
    • Data Statistik
    • E-Book BSK
  • Publikasi
    • Informasi Publik
      • Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
      • Rencana Strategis (RENSTRA)
      • Rencana Kinerja (RENJA)
      • Indikator Kinerja Utama (IKU)
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Tahunan
      • Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP)
      • Laporan Barang Milik Negara
        • Pedoman & SOP Pengelolaan BMN Keadaan Darurat
      • Perjanjian Kinerja
      • Rencana Aksi BSK Hukum
      • Publikasi Dokumen Perencanaan
      • SOP
      • Pedoman
        • Pedoman Analisis Kebijakan
    • Prosiding
    • Berita
    • Berita Kantor Wilayah
    • Artikel Media
    • Artikel Populer
    • Info SDM
    • Pengumuman
    • Hasil Survei Kepuasan Masyarakat
  • Jurnal
    • Jurnal Penelitian Hukum DeJure
    • Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum
    • Jurnal Hak Asasi Manusia
  • Aplikasi
    • SipkumAI
    • Kumham Search
    • Literasi Kebijakan
    • Legal Policy Hub
    • Ejournal
    • JDIH
    • Survei 3AS
    • Balitbangkumham Press
    • Intraweb
No Result
View All Result
BSK Kemenkum
No Result
View All Result
Home Artikel Populer

Waspadai Pergaulan Bebas Bagi Generasi Bangsa

by Badan Strategi Kebijakan
August 26, 2024
in Artikel Populer
Reading Time: 6 mins read
0
A A

Waspadai Pergaulan Bebas Bagi GenerasiBangsa

Ruth Avrilda Nathania-Pelajar pada SMA Negeri 2 Kota BekasiHarapan I Lomba Menulis Artikel Populer Hukum dan HAM Tingkat Pelajar SMU/Sederajat Se-Jabodetabek untuk tema : Tolak Perilaku Seks Bebas di Kalangan Pelajar

Pergaulan bebas yang terjadi di kalangan remaja ternyata berasal dari eksploitasi seksual pada media yang ada di sekeliling kita, loh! Benarkah? Yuk, simak penjelasannya…!Sebagai remaja, pernahkah kamu berpikir bahwa pergaulan di lingkungan sekitar terkadang sering memaksamu untuk mengikutinya? Sebenarnya apa sih pengaruh pergaulan bagi kalangan remaja? Mengapa perlu diwaspadai?Seringkali kita mendengar ungkapan “masa remaja adalah masa abu-abu, labil, emosional, dan ekspresif” benar, kan? Nah, Remaja didefinisikan merupakan masa peralihan dari masa kanak-kanak menuju masa dewasa. Menurut WHO (badan PBB untuk kesehatan dunia) batasan usia remaja adalah 12 sampai 24 tahun. Khusus pada kalangan SMA atau sederajat yang berada dalam usia 15 sampai 17 tahun. Wah, rentan sekali!Selain itu, manusia merupakan makhluk sosial yang berarti dalam kesehariannya memerlukan orang lain, dan hubungan antar manusia dibina melalui suatu pergaulan (interpersonal relationship). Pergaulan juga merupakan salah satu HAM (Hak Asasi Manusia) yang perlu dibebaskan, sehingga setiap manusia tidak boleh dibatasi dalam pergaulan, apalagi melakukan diskriminasi (pembedaan hak bagi manusia didasarkan perbedaan agama, ras, suku, dsb). Jadi, pergaulan antar manusia harusnya bebas, tetapi tetap berpedoman pada norma-norma manusia dan tidak menimbulkan pelanggaran hukum dan HAM.Usut punya usut, ternyata pergaulan bebas juga sering dikonotasikan sebagai hal yang negatif seperti narkoba, seks bebas, kehidupan malam, perilaku negatif yang melanggar norma dan agama.Sekarang di kalangan remaja, pergaulan bebas semakin meningkat terutama di kota-kota besar. Menurut penelitian yang dilakukan di negara bagian North Carolina, Amerika Serikat menemukan bahwa keterkaitan antara suguhan seks melalui media dengan perilaku seks di kalangan remaja. Tayangan tersebut tidak hanya berupa film yang tayang di televisi saja loh! Tetapi juga bisa melalui majalah, musik, dan pertunjukan.Hasil yang didapat ternyata secara umum, kelompok remaja yang paling banyak mendapat dorongan seksual dari media cenderung melakukan seks pada usia rentan 14 hingga 17 tahun, sungguh mengejutkan!Lebih mengenaskannya lagi, menurut hasil penelitian tersebut, para remaja sudah terlanjur mendapat informasi yang salah dari media, cenderung melakukan seks bebas karena hal tersebut dianggap sudah biasa di kalangan sebayanya, ditambah dengan tanggapan yang salah dari ungkapan “masa SMA adalah masa yang paling menyenangkan dan harus dinikmati.”Pergaulan Bebas di Indonesia Tingkatkan Perilaku Seks Bebas

Akhir-akhir ini, Indonesia berada dalam kondisi mengkhawatirkan. Apa yang dikhawatirkan? Tidak dapat dipungkiri bila dikatakan bahwa gaya hidup baru pribadi masyarakat Indonesia cenderung hedonisme (mencari kebahagiaan sebanyak mungkin) seperti hura-hura, hal ini memicu perilaku seks bebas, khususnya di kalangan remaja.Pergaulan bebas di Indonesia sering terjadi di kota-kota besar seperti JABODETABEK, dari data BKKBN (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional) 2010, remaja yang telah hilang keperawanannya mencapai 51%, sedangkan di kota lain seperti, Surabaya 54%, Medan 52%, Bandung 47%, dan Yogyakarta 42%. Dan di tahun 2013 sekitar 64 juta remaja Indonesia rentan memiliki perilaku seks bebas dan penggunaan zat tropika berbahaya, hihhh.. menyeramkan.Penyebab dan Dampak Pergaulan BebasSiapa sih yang tidak tahu apa itu penyakit Human Immunodeficiency Virus/ Acquired Immunune Deficiency Syndrome atau yang lebih dikenal dengan sebutan HIV/AIDS? Nah, salah satu penyebab penyakit itu adalah pergaulan bebas yang memicu perilaku seks bebas.Ada banyak penyebab remaja melakukan pergaulan bebas, khususnya kalangan pelajar. Penyebab tiap remaja mungkin berbeda, tetapi semuanya berakar pada penyebab yang utama yakni kurangnya pegangan hidup remaja dalam hal keyakinan/agama dan ketidakstabilan tingkat emosional. Hal tersebut menyebabkan perilaku yang tak terkendali pada remaja, dan pola pikir rendah.Sikap mental yang tidak sehat dan pola pikir yang salah, remaja merasa bangga terhadap pergaulan yang tidak sepantasnya. Mereka melakukannya hanya semata-mata untuk menyenangkan diri dan tidak ingin dianggap rendah karena rasa gengsi yang berlebih. Hayo, hati-hati nih kamu yang memiliki gengsi berlebihan..Pelampiasan rasa kecewa, ketika remaja mengalami tekanan karena kekecewaan terhadap orangtuanya yang terlalu otoriter ataupun membebaskan, sekolah yang memberikan tekanan terus-menerus (banyaknya tugas dan menurunnya prestasi), dan lingkungan masyarakat yang memberikan masalah sosialisasi memicu pola pikir negatif dan cenderung mengambil langkah salah untuk menghibur diri. Haduh… kalau kamu mau melepas penat dari tugas sekolah yang menumpuk bisa loh dengan mengembangkan hobi misalnya menulis ataupun bermusik, jadi tidak perlu mencari pelarian yang negatif dan merugikan diri sendiri.Kegagalan remaja dalam menyerap norma, majunya perkembangan zaman, globalisasi. Lagi-lagi globalisasi mempengaruhi pola pikir remaja, hanya karena ingin terlihat modernisasi atau bergaya, banyak diantaranya yang mengikuti beberapa budaya Barat yang tidak sesuai dengan nila Pancasila, misalnya bergaya pakaian sesuai artis-artis yang mengenakan pakaian kurang pantas. Coba kamu pikirkan lagi, menjadi diri sendiri tentu lebih menyenangkan, bergaya boleh saja asalkan tidak memaksakan diri dan tentunya sesuai dengan ideologi bangsa Indonesia, yaitu Pancasila.Rasa penasaran dan pemahaman perasaan yang labil, ‘kisah kasih di sekolah.. dengan si dia..” wah-wah siapa yang tidak tahu penggalan lirik lagu tersebut? Ya, lagu tersebut jelas menggambarkan bagaimana indahnya masa-masa di Sekolah Menengah Atas ketika kamu merasakan debaran jantung tak menentu saat seseorang yang kamu idolakan lewat didepanmu, ups. Apakah kamu mengenal istilah ‘pacaran’ ? istilah tersebut sudah tidak asing lagi di kalangan remaja, apalagi pelajar Menengah Atas. Tetapi banyak diantaranya yang salah pemahaman, misalnya mereka yang memiliki ikatan hubungan dengan gejolak perasaan yang labil dan hanya memikirkan kesenangan sementara tanpa berpikir panjang, dengan melakukan hubungan intim yang tak sepantasnya dilakukan di kalangan pelajar. Pepatah mengatakan “penyesalan datang diakhir” kalau di awal namanya pendaftaran, haha.. Jadi, berteman itu boleh saja, tapi ingat batasannya ya jangan sampai bertindak terlalu jauh yang nantinya akan mendatangkan penyesalan mendalam bagi dirimu sendiri.Hubungan Perilaku Bebas dengan Pancasila dan HukumTidak hanya penyakit HIV/AIDS dampak dari pergaulan bebas, terlebih seks bebas. Aborsi pun marak dilakukan di kalangan pelajar, tahukah kamu jika hal tersebut merupakan pelanggaran hukum dan HAM, serta penyelewenangan dari ideologi bangsaIndonesia?Menurut UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pada Pasal 9 ayat (1) mengenai Hak Hidup, “setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya”, pada 53 ayat (1) mengenai Hak Anak, “setiapanak yang sejak dalam kandungan, berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf kehidupannya.” Adapun tertera pada Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 28A, “setiap orang berhak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya.” Sudah jelas tertera secara hukum tertulis bahwa aborsi merupakan tindakan pencabutan atau penghilangan nyawa seseorang atau hak hidup seseorang secara paksa yang termasuk dalam bentuk pelanggaran HAM.Dan juga dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia Bab XIV tentang kejahatan terhadap kesusilaan pasal 229 ayat (1) dikatakan bahwa aborsi yang disengaja atas perbuatan sendiri atau meminta bantuan pada orang lain dianggap sebagai tindakan pidana yang diancam dengan hukuman paling lama empat (4) tahun, pada ayat (2) dikatakan bahwa jika yang bersalah, berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau jika dia seorang tabib, bidan, atau juru obat, pidananya dapat ditambah sepertiga.Wahh.. Seram juga yaa..Dengan demikian, secara hukum perbuatan aborsi di Indonesia termasuk tindak kejahatan yang diancam dengan hukum yang jelas dan tegas.Solusi untuk Menyelesaikan Masalah Pergaulan BebasSecara hukum tertulis pun, setiap orang juga memiliki hak untuk mengembangkan diri yang tertera pada UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pada pasal 12 mengenai Hak Kebebasan Pribadi, “setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya dan meningkatkan kualitas hidupnya agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, bertanggung jawab, berakhlak mulia, bahagia, dan sejahtera, sesuai hak asasi manusia”, pada pasal 60 ayat (1) mengenai Hak Anak, “setiap anak berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya sesuai dengan minat, bakat, dan kecerdasannya”, pada pasal 61 mengenai Hak Anak, “setiap anak berhak untuk beristirahat dan bergaul dengan anak sebayanya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan dirinya.” Adapun tertera pada Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 28C ayat (1), “setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi kesejahteraan umat manusia.” Itu berarti setiap orang juga memilliki hak untuk mengembangkan diri dalam pergaulannya.Selain berpedoman pada UU No. 39 Tahun 1999, perilaku setiap manusia juga tidak lepas dari ideologi bangsa Indonesia, yakni Pancasila pada sila ke-2, “kemanusiaan yang adil dan beradab.”Jadi, menurut landasan hukum yang telah dijelaskan, ada beberapa solusi yang dapat menyelesaikan masalah pergaulan bebas di kalangan remaja:Memperbaiki cara pandang, cobalah untuk bersikap optimis dan hidup dalam “kenyataan”, jadi jika kamu memiliki angan-angan lebih baik yang sesuai dengan kemampuanmu, sehingga apabila mendapat kekecewaan, kamu dapat menanggapinya dengan hal yang positif.Menjaga keseimbangan pola hidup, perlunya remaja belajar disiplin dengan mengatur waktu dan mengendalikan emosinya. Cobalah untuk berpikir jernih dalam mengambil sebuah tindakan dan gunakanlah waktu luang untuk melakukan kegiatan yang positif.Berpikir untuk masa depan, cita-cita sangat memotivasi setiap anak dalam menentukan arah hidupnya. Dalam hal ini, kamu perlu menentukan prioritas atau tujuan utama dalam hidupmu dan berperilaku baik untuk mencapai cita-citamu. Pastinya kamu tidak mau jika suatu hal negatif terjadi sebelum cita-cita indahmu tercapai, kan? Hmm…Menegakkan aturan hukum dan memperdalam ajaran agama, kedua hal ini sangat mendasar dan perlu diperhatikan dalam kehidupan. Bertindaklah seperti remaja yang berpendidikan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai HAM dan Pancasila dalam kehidupan. Seperti menghargai sesama, menjaga ketertiban lingkungan, dsb.Pergaulan yang baik sebenarnya tidak mudah dan juga tidak sulit, yang jelas tergantung dari perilaku diri kita sendiri. Perbanyaklah berkomunikasi dengan orang-orang yang kita percayai atau keluarga. Dalam bergaul, sangat memperhatikan lingkungan sekitar, apakah kita bisa menempatkan diri dengan baik di dalamnya?Ada pepatah mengatakan “masuk ke kandang kambing tapi tidak seperti kambing” itu berarti kita menempatkan diri dalam suatu lingkungan tetapi kita bisa memilah mana hal positif yang menguntungkan untuk dilakukan dan tidak terjerumus kedalam hal negatif yang justru merugikan.Bergaul bukan hanya untuk ketenaran dan kesenangan semata, tetapi jadikan itu sebagai wadah membentuk pribadi yang berjiwa kemasyarakatan dan mengharagi sesama. Jadilah diri sendiri agar tahu bagaimana orang disekitar nyaman berkomunikasi denganmuHmm… Cobalah memberanikan diri untuk mengungkapkan apa yang ada di dalam isi hatimu yaa.. jangan menyimpan perasaan dan permasalahamu seorang diri..

Previous Post

Walaupun Angka Kematian Akibat Covid-19 Menurun di Indonesia , Protokol Kesehatan Tetap Harus Dilakukan

Next Post

Webinar Peluncuran Penelitian Yang Luput Dibahas: Perempuan dalam Pusaran Pidana Mati

Related Posts

Artikel Populer

Pelajar Cerdas Anti Seks Bebas

August 24, 2024
Artikel Populer

Narkoba Adalah Musuh Bersama

August 24, 2024
Artikel Populer

Mengais Sisi Humanis Seorang Pecandu

August 24, 2024
Artikel Populer

Memberantas Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Pelajar SMA

August 24, 2024
Artikel Populer

Maraknya Budaya Seks Bebas di Era Globalisasi: Suatu Refleksi Moral

August 24, 2024
Manfaat Merokok
Artikel Populer

Manfaat Merokok

August 24, 2024
Next Post
Webinar Peluncuran Penelitian Yang Luput Dibahas: Perempuan dalam Pusaran Pidana Mati

Webinar Peluncuran Penelitian Yang Luput Dibahas: Perempuan dalam Pusaran Pidana Mati

Ikuti Kami

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Maraknya Budaya Seks Bebas di Era Globalisasi: Suatu Refleksi Moral

August 24, 2024
User Manual Responden – Aplikasi Indeks Layanan Kesekretariatan

User Manual Responden – Aplikasi Indeks Layanan Kesekretariatan

September 9, 2024

Dampak Pornografi dan Seks Bebas Terhadap Prestasi Akademik

August 22, 2024

Sosialisasi Indeks Layanan Kesekretariatan

September 9, 2024

Sosialisasi Indeks Layanan Kesekretariatan

Tingkatkan Kualitas Kepenulisan, BSK Kumham Adakan Workshop

Tingkatkan Kualitas Kepenulisan, BSK Kumham Adakan Workshop

DIPA Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM tahun 2021

DIPA Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM tahun 2022

FORUM KOMUNIKASI KEBIJAKAN

FORUM KOMUNIKASI KEBIJAKAN

September 10, 2026
Menuju Regulasi Adaptif, BSK Hukum Bahas Deregulasi Permenkum

Menuju Regulasi Adaptif, BSK Hukum Bahas Deregulasi Permenkum

September 10, 2026
Negara Hadir untuk Anak-anak Pekerja Migran Indonesia di Malaysia

Negara Hadir untuk Anak-anak Pekerja Migran Indonesia di Malaysia

September 10, 2026

INDONESIA PAPARKAN 3 PILAR UTAMA TRANSFORMASI KI DI PERTEMUAN BRISC

September 7, 2026

Recent News

FORUM KOMUNIKASI KEBIJAKAN

FORUM KOMUNIKASI KEBIJAKAN

September 10, 2026
Menuju Regulasi Adaptif, BSK Hukum Bahas Deregulasi Permenkum

Menuju Regulasi Adaptif, BSK Hukum Bahas Deregulasi Permenkum

September 10, 2026
Negara Hadir untuk Anak-anak Pekerja Migran Indonesia di Malaysia

Negara Hadir untuk Anak-anak Pekerja Migran Indonesia di Malaysia

September 10, 2026

INDONESIA PAPARKAN 3 PILAR UTAMA TRANSFORMASI KI DI PERTEMUAN BRISC

September 7, 2026
BSK Kemenkum

Badan Strategi Kebijakan Hukum merupakan salah satu Unit Kerja Eselon I (UKE-I) di lingkungan Kementerian Hukum RI, yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan, penyusunan, dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang hukum

Ikuti Kami

Tentang Kami

Jalan Raya Gandul No.04, Cinere, Depok 16512
[ Pengaduan ] 0811 944 5504
bsk.kemenkum.go.id
bsk@kemenkum.go.id / humas.bskhukum@kemenkum.go.id
FAQ

Ok

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM
    • Visi & Misi
    • Lokasi
    • Logo
  • Organisasi
    • Struktur Organisasi
    • Sekretariat
    • Profil Pimpinan Tinggi Madya & Pratama
    • Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum
    • Pusat Strategi Kebijakan Pelayanan Hukum
    • Pusat Strategi Kebijakan Tata Kelola Hukum
    • Pusat Strategi Evaluasi dan Publikasi Kebijakan Hukum
  • Layanan
    • Standar Pelayanan BSK Kumham
    • Pelayanan Kajian dan Penelitian
    • Pelayanan Penyediaan Narasumber
    • Pelayanan Elektronik Book (E-Book)
    • Pelayanan Elektronik Journal (E-Journal)
    • Pelayanan Perpustakaan
    • BSK Reform
    • Jenis Pelayanan dan Fasilitas
    • Maklumat Layanan
    • Reformasi Birokrasi BSK
      • Reformasi Birokrasi
      • Rencana Prioritas
    • Peraturan Terkait
      • Peraturan Perundang-Undangan
  • Produk
    • Pustala
    • Pusaka PPH
    • Pusyankumham
    • Pusevin
    • Data Statistik
    • E-Book BSK
  • Publikasi
    • Informasi Publik
      • Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
      • Rencana Strategis (RENSTRA)
      • Rencana Kinerja (RENJA)
      • Indikator Kinerja Utama (IKU)
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Tahunan
      • Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP)
      • Laporan Barang Milik Negara
      • Perjanjian Kinerja
      • Rencana Aksi BSK Hukum
      • Publikasi Dokumen Perencanaan
      • SOP
      • Pedoman
    • Prosiding
    • Berita
    • Berita Kantor Wilayah
    • Artikel Media
    • Artikel Populer
    • Info SDM
    • Pengumuman
    • Hasil Survei Kepuasan Masyarakat
  • Jurnal
    • Jurnal Penelitian Hukum DeJure
    • Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum
    • Jurnal Hak Asasi Manusia
  • Aplikasi
    • SipkumAI
    • Kumham Search
    • Literasi Kebijakan
    • Legal Policy Hub
    • Ejournal
    • JDIH
    • Survei 3AS
    • Balitbangkumham Press
    • Intraweb

Copyright © 2024 Badan Strategi Kebijakan Hukum