
Jakarta, 19 Februari 2026 – Wakil Menteri Hukum, Edward O.S. Hiariej, memimpin Rapat Lanjutan Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2012 tentang Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI).
Rapat strategis ini dihadiri oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Dirjen PP), Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum, Staf Khusus Menteri Hukum Bidang Hubungan Luar Negeri, Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Badan Pengelola BUMN, Direktur Utama Perusahaan Umum PNRI serta jajaran dan tim kajian dari BSK Hukum.
Dalam rapat tersebut, Kepala BSK Hukum, Andry Indrady, menyampaikan hasil kajian atas arahan Menteri Hukum, khususnya terkait pemisahan fungsi pengumuman dan pencetakan. Kajian tersebut menjadi dasar perumusan konstruksi hukum yang lebih adaptif terhadap kebutuhan pelayanan publik dan tata kelola badan hukum.
Staf Khusus Menkum, Yadi Hendriana, menegaskan bahwa tidak terdapat intensi pemerintah untuk menutup PNRI. Berdasarkan data yang ada menunjukkan rendahnya tingkat kepatuhan pengumuman. Untuk itu, model dual layer functional dinilai sebagai solusi strategis dan win-win solution, di mana pengumuman dilakukan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, sementara fungsi pencetakan tetap dilaksanakan oleh PNRI. Selain itu, diperlukan langkah konkret untuk meningkatkan kepatuhan serta memastikan transisi regulasi berjalan tertib.
Wamenkum kembali menegaskan bahwa pemerintah akan menyiapkan regulasi yang bersifat mandatory (wajib) guna meningkatkan kepatuhan secara normatif. Kebijakan ini diharapkan berdampak langsung pada peningkatan revenue PNRI. Dengan penguatan kewajiban normatif tersebut, PNRI tidak kehilangan fungsi pencetakan Berita Negara (BN) dan Tambahan Berita Negara (TBN), melainkan justru diperkuat perannya. Fokus pembahasan selanjutnya diarahkan pada perancangan sistem, termasuk mekanisme pembayaran yang terintegrasi.
Dirjen PP menambahkan bahwa rekomendasi yang diusulkan tidak menghilangkan kewenangan PNRI dalam pencetakan BN dan TBN. Perubahan peraturan ini membangun norma pengecualian untuk pengumuman badan hukum, khususnya Perseroan Terbatas (PT) dan Yayasan.
Sebagai tindak lanjut, akan dilaksanakan pertemuan lanjutan untuk membahas aspek teknis dan operasional, meliputi sistem penomoran, mekanisme pembayaran, skema integrasi sistem, serta pengaturan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri, guna memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif dan akuntabel.








 (3)-120x86.png)



