
Jakarta,17 April 2025-Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum, Andry Indrady, hadir secara virtual dalam kegiatan Sosialisasi Indeks Reformasi Hukum (IRH) yang digelar oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Barat. Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora.
Dalam sambutannya, Jonny menegaskan bahwa IRH menjadi indikator penting dalam mengukur keberhasilan kinerja reformasi hukum, khususnya pada tingkat meso. Ia menekankan bahwa reformasi birokrasi bukan hanya bersifat administratif, tetapi harus memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Andry Indrady dalam arahannya menyampaikan bahwa IRH adalah sebuah kebutuhan dalam mewujudkan reformasi hukum yang efektif. Menurutnya, IRH tidak hanya mencerminkan kemajuan sistem hukum, tetapi juga berperan besar dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan pembangunan daerah yang berkelanjutan. IRH dinilai mampu menunjukkan sejauh mana suatu daerah telah membangun kepastian hukum, transparansi, serta perlindungan terhadap hak-hak ekonomi masyarakat.

Ia juga memberikan apresiasi atas kemajuan signifikan yang ditunjukkan oleh Provinsi Kalimantan Barat. Jika pada tahun 2022 hanya tiga Pemerintah Daerah di Kalbar yang berpartisipasi dalam penilaian IRH, maka pada tahun 2024 jumlah tersebut melonjak menjadi 15 Pemda. Bahkan, beberapa daerah berhasil meraih predikat “Istimewa”, yakni Provinsi Kalbar, Kabupaten Ketapang, Sekadau, dan Kayong Utara. Sementara itu, Kabupaten Kapuas Hulu, Mempawah, dan Sanggau mendapatkan predikat “Sangat Baik”.
Andry menyampaikan bahwa capaian ini merupakan hasil dari sinergi yang kuat antara berbagai pihak, terutama kerja keras Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat.
Acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh dua narasumber, yaitu Analis Kebijakan Ahli Madya BSK Hukum, Sujatmiko, serta Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kalbar, Abussamah. (Aries, Humas BSK Hukum)









 (3)-120x86.png)




