
DENPASAR – Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum, Andry Indrady, menegaskan komitmen Indonesia dalam memperkuat tata kelola royalti musik digital tingkkat global melalui penyusunan Draft Element Paper for a Possible International Instrument on the Governance of Copyright Royalty in the Digital Environment. Dalam diskusi strategis di Bali (26/3), BSK Hukum bersama DJKI Kemenkum, Kementerian Luar Negeri, dan South Center merumuskan langkah konkret untuk mengatasi kesenjangan tata kelola (governance gap) royalti di era digital di tengah tantangan disrupsi kecerdasan buatan dan dominasi algoritma.
Menurut Andry Indrady, fokus utama proposal ini bukanlah untuk menciptakan hak baru, melainkan memperkuat tata kelola global yang selama ini masih menyimpan celah besar.
“Masalah utama di era digital bukan kurangnya norma hukum, tetapi efektivitas pengelolaan royalti lintas negara. Kita mendorong standar global yang menjamin transparansi, akurasi metadata, dan interoperabilitas data agar aliran hak ekonomi kreatif berjalan akuntabel,” ujar Andry.
Langkah ini diambil menyikapi perubahan fundamental cara karya diakses dan dimonetisasi. Indonesia ingin memastikan bahwa perkembangan teknologi dalam ekosistem musik digital dapat memberikan manfaat dan insentif nyata bagi seluruh aktor yang terlibat, sekaligus memberikan remunerasi yang adil bagi kreator. Melalui Element Paper ini, Indonesia memposisikan diri sebagai jembatan antara norma hukum dan praktik lapangan, sekaligus membangun aliansi dengan negara-negara sehaluan termasuk Group of Latin America and Caribbean Countries (GRULAC) serta berbagai pemangku kepentingan global.
Diskusi ini diharapkan menghasilkan dokumen yang solid untuk diperjuangkan di forum internasional, khususnya di World Intellectual Property Organization (WIPO), guna mendorong terbentuknya sistem tata kelola royalti digital yang lebih adil, transparan, dan inklusif bagi pencipta di seluruh dunia.






 (3)-120x86.png)



