
Jakarta, 12 Januari 2026 – Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum, Andry Indrady, didampingi Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pelayanan Hukum, Hadiyanto, serta Analis Kebijakan Ahli Madya, Arief Dwi Mewanto, memaparkan dua hasil kajian strategis BSK Hukum kepada Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas.
Dua kajian yang disampaikan yakni Penataan Hak Akses Layanan Jaminan Fidusia melalui Jalur Bertingkat untuk Pemerataan Akses dan Optimalisasi PNBP serta Analisis Kebijakan Rancangan Perubahan Peraturan Menteri Hukum Nomor 18 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan, Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar, dan Berakhirnya Status Badan Hukum Perkumpulan.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Staf Khusus Menteri Hukum Bidang Hubungan Luar Negeri, Yadi Hendriana; Penasihat Kehormatan Menteri Hukum Bidang Digital, Yudistira Dwi Wardhana Asnar; serta jajaran Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), yakni Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Direktur Perdata, dan Direktur Teknologi Informasi.
Dalam paparannya, Kepala BSK Hukum menyampaikan substansi, analisis, serta rekomendasi kebijakan yang dihasilkan BSK Hukum sebagai dasar pengambilan keputusan di lingkungan Kementerian Hukum. Kajian tersebut diharapkan mampu mendorong perbaikan tata kelola layanan hukum, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta optimalisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam arahannya menegaskan bahwa setiap keputusan yang diambil di Kementerian Hukum wajib didahului oleh kajian dari BSK Hukum sebagai landasan kebijakan yang berbasis data dan analisis yang komprehensif. Lebih lanjut, Menteri Hukum menekankan pentingnya penyamaan persepsi antara hasil kajian BSK Hukum dengan Direktorat Jenderal AHU sebagai pemangku kepentingan. Menurutnya, sinergi dan dialog yang intensif diperlukan agar rekomendasi kebijakan yang dihasilkan BSK Hukum dapat diimplementasikan secara efektif dan selaras dengan kebutuhan Ditjen AHU dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang lebih prima dan berdampak nyata bagi masyarakat






 (3)-120x86.png)



