Jakarta, 19 Februari 2025 – Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum, Andry Indrady, bersama tim kajian BSK Hukum memaparkan Konsep Awal Kajian Manajemen Talenta kepada Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Edward Omar Sharif Hiariej.
Pertemuan ini berlangsung di ruang kerja Wakil Menteri Hukum dan turut dihadiri oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Fajar Sulaeman Taman, serta tim dari Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum.
Dalam kesempatan tersebut, Analis Kebijakan Ahli Pertama, Sabrina Nadilla, menyampaikan konsep awal Kajian BSK tentang Manajemen Talenta. Presentasi diawali dengan overview singkat hasil kajian BSK tentang sistem merit yang menyorot isu promosi, mutasi, dan pengembangan karir, dilanjutkan dengan identifikasi isu kebijakan manajemen talenta dalam kerangka Rancangan Peraturan Menteri Hukum tentang Manajemen Karir Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta terakhir, metode yang akan digunakan oleh Tim Kajian.
Wakil Menteri Hukum, menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi antara tim kajian BSK Hukum dengan berbagai pihak terkait guna memastikan kelancaran proses penyusunan Rancangan Peraturan Menteri tentang Manajemen Karir PNS di lingkungan Kementerian Hukum. Ia juga mengingatkan agar semua pihak dapat saling bertukar informasi demi menghasilkan kebijakan yang optimal dan berbasis bukti.
Sementara itu, Kepala BSK Hukum menegaskan bahwa kajian ini disusun dengan tujuan mendukung kebijakan Manajemen Talenta yang transparan, inklusif, dan akuntabel. Hal ini diharapkan dapat mendorong pencapaian sasaran strategis Kementerian Hukum secara lebih efektif dan berkelanjutan.
Dengan adanya kajian ini, diharapkan kebijakan Manajemen Talenta di lingkungan Kementerian Hukum dapat semakin terstruktur dan mendukung pengelolaan sumber daya manusia yang lebih berkualitas.







 (3)-120x86.png)



