
Jakarta — Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum, Andry Indrady, bersama para Pimpinan Tinggi Pratama BSK Hukum, menghadiri kegiatan Penandatanganan Naskah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) pada Senin (23/6). Acara ini diselenggarakan sebagai bagian dari upaya bersama mereformasi sistem peradilan pidana nasional.
Penandatanganan DIM RUU KUHAP ini turut dihadiri langsung oleh Menteri Hukum, Wakil Menteri Hukum, Para Pimpinan Madya Kementerian Hukum serta jajaran pimpinan lembaga tinggi negara, antara lain Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung, Kepala Kepolian Republik Indonesia, dan Menteri Sekretaris Negara.
Dalam sambutannya, Menteri Hukum menegaskan pentingnya pembaruan KUHAP sebagai pengganti Hukum Acara Pidana warisan kolonial, Herzien Inlandsch Reglement (HIR). “KUHAP sudah digunakan lebih dari 40 tahun. Dalam penerapannya, masih banyak kekurangan yang perlu diperbaiki. Penyusunan DIM ini harus memastikan perlindungan hak asasi manusia dengan mengedepankan koordinasi yang baik antarpenegak hukum,” ujar Supratman.
Penandatanganan DIM ini dinilai sebagai langkah strategis dalam membangun sistem peradilan pidana yang lebih adil, transparan, dan akuntabel. Selain itu, pembaruan KUHAP diharapkan mampu menjawab kebutuhan hukum acara pidana yang sesuai perkembangan zaman serta dinamika masyarakat.
Kolaborasi lintas lembaga dalam penyusunan DIM RUU KUHAP ini menjadi wujud nyata komitmen bersama untuk menghadirkan sistem peradilan pidana yang lebih modern, berkeadilan, serta menghormati prinsip-prinsip hak asasi manusia.







 (3)-120x86.png)



