
Jakarta, 2 Maret 2026 – Dalam rangka meningkatkan pemahaman serta memberikan manfaat nyata dalam mendukung pelaksanaan tugas dan kewajiban perpajakan secara tertib dan akuntabel, Badan Strategi Kebijakan Hukum (BSK Hukum) menggelar kegiatan Sosialisasi Penggunaan Aplikasi Coretax serta Tata Cara Pengisian dan Pelaporan Pajak.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan BSK Hukum sebagai upaya untuk memperkuat pemahaman teknis terkait penggunaan aplikasi Coretax dalam proses pengisian dan pelaporan kewajiban perpajakan. Melalui sosialisasi ini, diharapkan setiap ASN mampu melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hadir sebagai narasumber, Bapak Muhadi, Penyuluh Pajak Ahli Muda dari KPP Pratama Jakarta Setiabudi Satu, yang memaparkan secara komprehensif mengenai mekanisme penggunaan aplikasi Coretax, alur pelaporan pajak, serta hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pengisian data perpajakan. Dalam paparannya, beliau juga menekankan pentingnya ketelitian dan kepatuhan sebagai bagian dari integritas ASN dalam menjalankan kewajiban sebagai wajib pajak.
Sosialisasi ini turut dimoderatori oleh Tutut Apriyani, pegawai BSK Hukum, yang memandu jalannya diskusi dan sesi tanya jawab secara interaktif. Antusiasme peserta terlihat dari berbagai pertanyaan yang disampaikan terkait kendala teknis maupun substansi pelaporan pajak.
Pelaporan pajak merupakan kewajiban setiap ASN yang tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan sebagai warga negara, tetapi juga memiliki keterkaitan dengan kewajiban pelaporan harta kekayaan, baik dalam Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) maupun Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dengan pemahaman yang baik mengenai tata cara pelaporan pajak, diharapkan ASN BSK Hukum dapat semakin profesional, transparan, dan akuntabel dalam menjalankan tugasnya.
Melalui kegiatan ini, BSK Hukum menegaskan komitmennya dalam mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas, dimulai dari kepatuhan administrasi perpajakan yang baik dan benar.






 (3)-120x86.png)



