
Jakarta, 30 September 2025 – Tim Kajian Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar rapat tindak lanjut penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait Protokol Jakarta.
Rapat dihadiri Kepala BSK Hukum, Andry Indrady, yang memaparkan hasil kajian tim serta hasil koordinasi sebelumnya bersama Kementerian Luar Negeri. Dalam kesempatan tersebut, Andry menegaskan pentingnya langkah lanjutan Kementerian Hukum terkait Protokol Jakarta, termasuk tindak lanjut hasil komunikasi dengan Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) Jenewa. Ia juga mengingatkan target agar Protokol Jakarta dapat dibahas dalam Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) mendatang, hingga terbentuk Special Working Group yang fokus membahas isu tersebut.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, turut menyampaikan apresiasi atas kerja sama solid antara Tim Kajian BSK Hukum dan Tim Kerja DJKI. Ia mengungkapkan bahwa komunikasi dengan PTRI Jenewa telah berjalan baik, termasuk pembahasan bersama World Intellectual Property Organization (WIPO), yang menyambut positif rencana pertemuan daring bersama Kementerian Hukum serta Kementerian Luar Negeri.
Dalam pertemuan ini juga disepakati pentingnya menyiapkan dokumen pendukung yang akan disampaikan langsung kepada Menteri Hukum sebagai bagian dari strategi diplomasi Indonesia di forum internasional.







 (3)-120x86.png)



