
Depok, 15 April 2026 – Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum menerima audiensi desain kajian yang disampaikan oleh Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P4H). Dalam kegiatan tersebut, Pusat P4H mempresentasikan sejumlah kajian strategis yang tengah disusun.
Kajian yang dipaparkan meliputi analisis urgensi penyusunan Peraturan Menteri Hukum tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), analisis kebijakan transformasi tata kelola dokumentasi dan informasi hukum nasional, analisis urgensi perubahan Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum, serta implementasi hukum yang hidup dalam masyarakat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 dan penguatan akses keadilan di desa.
Dalam arahannya, Kepala BSK Hukum menegaskan pentingnya mekanisme yang terstruktur dalam proses finalisasi kajian. Ia menyampaikan bahwa setiap kajian harus melalui tahapan audiensi sebelum dinyatakan final. Tahapan tersebut mencakup penyusunan substansi yang komprehensif dan berkualitas, proses koreksi internal, hingga audiensi dengan Unit Kerja Eselon I (UKE I) sebagai pemrakarsa kebijakan.
“Setiap kajian tidak boleh sekadar menjadi formalitas, tetapi harus disusun secara optimal dengan dasar referensi yang kuat serta analisis yang tajam dan ilmiah,” tegasnya.
Kepala BSK Hukum juga menyoroti pentingnya sinergi antara BSK Hukum dan UKE I. Ia mengakui bahwa meskipun kajian telah disusun secara optimal, penguasaan substansi utama tetap berada pada UKE I sebagai pemrakarsa. Oleh karena itu, kolaborasi yang erat menjadi kunci dalam menghasilkan kajian yang berkualitas dan implementatif.
Sebagai bentuk akuntabilitas, Kepala BSK Hukum menegaskan bahwa seluruh hasil kajian akan dipresentasikan langsung oleh masing-masing Kepala Pusat. Hal ini diharapkan dapat menumbuhkan sense of responsibility serta memastikan kualitas substansi yang dihasilkan tetap terjaga.
Audiensi ini menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa setiap kajian kebijakan yang dihasilkan BSK Hukum tidak hanya memenuhi kaidah ilmiah, tetapi juga selaras dengan kebutuhan serta arah kebijakan ke depan.






 (3)-120x86.png)



