
Jakarta, 16 April 2025 — Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum, Andry Indrady, menghadiri kegiatan Sosialisasi Pedoman Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bengkulu secara virtual.
Acara ini merupakan bagian dari pelaksanaan amanat reformasi birokrasi nasional, di mana Kementerian Hukum berperan sebagai institusi utama (leading institution) dalam melakukan reviu terhadap peraturan perundang-undangan di tingkat pusat maupun daerah.

Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Kemenkum Bengkulu, Sasmita, menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang menyeluruh kepada pemerintah daerah/kota mengenai pelaksanaan dan penilaian IRH, sebagai salah satu indikator penting dalam reformasi hukum nasional.
Kepala BSK Hukum, Andry Indrady, dalam arahannya menegaskan bahwa pelaksanaan IRH harus sesuai dengan timeline yang telah ditetapkan. Ia juga menyoroti pentingnya kolaborasi antar kementerian/lembaga (K/L), guna memastikan keberhasilan pelaksanaan penilaian IRH.
Selain itu, Andry juga menekankan pentingnya penguatan dalam bentuk sosialisasi dan pendampingan secara intensif kepada seluruh Pemda/Kota, agar seluruh proses berjalan optimal dan target penilaian IRH Tahun 2025 dapat tercapai dengan baik. Ia pun mengapresiasi peran aktif Kanwil Kemenkum Bengkulu dalam mendukung upaya reformasi hukum di daerah.
Kegiatan ini dilanjutkan dengan pemaparan mendalam mengenai variabel penilaian IRH oleh Analis Kebijakan Ahli Madya BSK Hukum, Yulianto, yang memberikan penjelasan teknis dan strategis untuk mendukung pemda/kota dalam memahami serta memenuhi indikator penilaian IRH secara komprehensif. (Aries, Humas BSK Hukum)









 (3)-120x86.png)




