Jakarta– Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum menyelenggarakan Pelatihan Penguatan Substansi Pelayanan Hukum, Peraturan Perundang-Undangan, dan Pembinaan Hukum untuk Tahun Anggaran 2025. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman yang sama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan hukum, regulasi, serta pembinaan hukum di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum.
Pada sesi pada 21 Maret 2025, Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum, Andry Indrady, memberikan pengantar mengenai penguatan substansi bidang hukum. Pelatihan ini diikuti oleh 99 peserta dalam satu angkatan dan dilaksanakan selama enam hari kerja dengan metode Pembelajaran Jarak Jauh (Distance Learning).
Dalam sambutannya, Kepala BSK Hukum menegaskan bahwa arah kebijakan tata kelola regulasi saat ini didasarkan pada Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden RI, khususnya poin ketujuh yang berfokus pada penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta pemberantasan korupsi dan narkoba. Salah satu tantangan utama dalam perumusan kebijakan adalah kurangnya pendekatan berbasis bukti (evidence-based policy), padahal setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah seharusnya didasarkan pada data dan bukti yang kuat.
Sebagai langkah konkret, BSK Hukum memiliki peran strategis dalam meningkatkan kualitas kebijakan di lingkungan Kementerian Hukum guna mendukung reformasi di bidang hukum. Program prioritas BSK Hukum tahun 2025 mencakup peningkatan kualitas kebijakan berbasis bukti untuk mendukung agenda prioritas nasional, yang meliputi:
- Pelaksanaan Indeks Reformasi Hukum (IRH) dalam rangka mewujudkan reformasi hukum nasional
- Kajian Limited Liability Partnership (LLP) dalam rangka meningkatkan Kemudahan Berusaha
Selain itu, BSK Hukum berkomitmen untuk mendukung perumusan kebijakan dengan melakukan analisis strategis, menghasilkan rekomendasi kebijakan yang dapat digunakan dalam penyusunan regulasi, serta mengukur Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) di lingkungan Kementerian Hukum. Analisis kebijakan melalui survei dan evaluasi dampak kebijakan secara berkala, melalui SPAK/SPKP, Indeks Layanan Kesekretariatan serta melakukan Uji Kelayakan dalam pemberian penghargaan di lingkungan Kementerian Hukum.
Dalam implementasinya, peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum menjadi sangat penting sebagai instansi vertikal yang bertugas menjalankan sebagian fungsi kementerian di daerah. Untuk mendukung hal tersebut, dalam pelatihan ini juga disampaikan materi mengenai Penguatan Substansi BSK Hukum di Wilayah oleh Analis Kebijakan Ahli Madya, Oki Wahju Budijanto, dan Analis Kebijakan Ahli Pertama, Ganesh Cintika Putri.
Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan seluruh peserta dapat meningkatkan kompetensi dalam menjalankan tugasnya serta berkontribusi dalam mewujudkan kebijakan hukum yang lebih berkualitas dan berbasis bukti di lingkungan Kementerian Hukum. (Aries, Humas BSK Hukum)






 (3)-120x86.png)



