Jakarta, 17 Februari 2025 – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Ditjen PP) Kementerian Hukum menggelar rapat pembahasan Proses Bisnis Alur Penyusunan Program Penyusunan Peraturan Menteri Hukum di lingkungan Kementerian Hukum pada Senin (17/2) di Ruang Rapat KUHP, Lantai 5, Gedung Ditjen PP.
Rapat ini dihadiri oleh Tim dari Ditjen PP, Sekretaris Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum, Dwi Harnanto, Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Junarlis, Tim Kajian BSK Hukum serta Tim dari Biro Hukum, Komunikasi Publik dan Kerjasama Sekretariat Jenderal yaitu sebagai Unit Kerja Eselon I yang mengawal proses Penyusunan Program Penyusunan Peraturan Menteri Hukum di Lingkungan Kementerian Hukum.
BSK Hukum, sebagai unit pendukung, berperan dalam mengawal tata kelola kebijakan publik di lingkungan Kementerian Hukum. Dalam hal ini, BSK Hukum memfasilitasi tahapan pra-penyusunan peraturan menteri dengan melakukan analisis kebijakan.
Hasil dari analisis tersebut akan menjadi rekomendasi yang mencakup amanah penyusunan peraturan menteri serta substansi materi muatan yang akan dimuat dalam rancangan peraturan menteri tersebut.
Diharapkan hasil dari rapat ini dapat ditindaklanjuti dengan pembahasan lebih lanjut terkait Rancangan Penyusunan Program Penyusunan Peraturan Menteri Hukum. Langkah ini bertujuan untuk menata regulasi secara lebih tertib dan sesuai dengan alur proses bisnis serta timeline yang telah direncanakan, sehingga dapat meningkatkan efektivitas dalam penyusunan peraturan di lingkungan Kementerian Hukum.










 (3)-120x86.png)



