Jakarta – Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM (BSK Kumham) melaksanakan kegiatan Penandatangan Perjanjian Kerjasama dengan Pusat Bahasa Isyarat Indonesia (PUSBISINDO), hal ini sebagai bentuk pemenuhan komitmen BSK Kumham dalam memberikan pemenuhan Hak Asasi Manusia kepada seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.
“Kerjasama yang telah disepakati ini merupakan sebuah langkah kongkrit yang dilakukan oleh BSK Kumham dalam mengimplementasikan Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 di semua layanan BSK Kumham, saya yakin dengan adanya perjanjian kerja sama ini menjadi salah satu upaya BSK Hukum dan HAM untuk mendukung pelayanan publik yang inklusif.” Jelas Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM Dr. Y. Ambeg Paramarta.
Kerjasama yang dilaksanakan antara BSK Kumham dengan PUSBISINDO merupakan tindak lanjut dari kegiatan pelatihan Bahasa Isyarat Indonesia level 1 untuk pegawai BSK Hukum dan HAM selama bulan Agustus hingga September kemarin. Selain itu, kerjasama ini juga sebagai langkah awal BSK Kumham mewujudkan lingkungan ramah disabilitas di lingkungan kerja.
“Saya sangat mengapresiasi komitmen Kemenkumham untuk memenuhi hak teman-teman disabilitas, terima kasih atas usaha yang dilakukan, salah satunya dengan kerjasama ini, meskipun untuk menjadi lembaga inklusif masih panjang, namun ini merupakan langkah awal yang luar biasa, saya harap ke depan nanti Kemenkumham dapat menciptakan peraturan yang secara khusus mengatur tentang pemberian pelayanan kepada teman-teman kelompok disabilitas, terutama teman-teman Tuli.” jelas Laura ketua PUSBISINDO.







 (3)-120x86.png)



