
Depok, 7 Mei 2026 – Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P4H) menyelenggarakan Diskusi Publik terkait Hasil Kajian Analisis Kelayakan Konsolidasi Jabatan Fungsional (JF) Analis Hukum dan Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya memperkuat penataan jabatan fungsional bidang hukum sekaligus mendukung simplifikasi regulasi di lingkungan Kementerian Hukum.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Pusat P4H, Junarlis, yang menegaskan pentingnya penguatan peran jabatan fungsional dalam mendukung tata kelola hukum yang efektif, adaptif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta perkembangan regulasi nasional.
Diskusi publik ini dihadiri oleh perwakilan Unit Eselon I dan Kantor Wilayah, perwakilan Analis Hukum dan Penyuluh Hukum lintas Kementerian/Lembaga, serta Tim Kajian Analisis Kelayakan Konsolidasi AH-PH. Kehadiran berbagai pemangku kepentingan tersebut diharapkan dapat memperkaya perspektif dalam penyusunan rekomendasi kebijakan terkait penataan jabatan fungsional bidang hukum.
Diskusi publik ini membahas kelayakan konsolidasi JF Analis Hukum dan JF Penyuluh Hukum dalam konteks penyederhanaan regulasi dan penataan jabatan fungsional bidang hukum. Forum menghadirkan paparan tim kajian yang dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif bersama para peserta dan pemangku kepentingan terkait.
Berdasarkan hasil paparan dan diskusi, terdapat sejumlah poin penting yang menjadi perhatian. Salah satunya adalah masih terbatasnya kapasitas evaluasi regulasi di wilayah, termasuk kemampuan evaluasi peraturan daerah yang masih memerlukan penguatan agar proses peninjauan regulasi dapat berjalan lebih optimal dan menjangkau seluruh daerah secara bertahap.
Selain itu, forum juga menyoroti perbedaan sekaligus keterkaitan peran kedua jabatan fungsional tersebut. JF Analis Hukum berfokus pada evaluasi dan analisis regulasi, pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum, serta dukungan kebijakan pada domain pemerintahan. Sementara itu, JF Penyuluh Hukum memiliki fokus pada pemberdayaan dan edukasi hukum kepada masyarakat. Meskipun memiliki titik tekan fungsi yang berbeda, keduanya dinilai berada dalam siklus kebijakan hukum yang saling terhubung dan saling melengkapi.
Penguatan kompetensi juga menjadi isu sentral dalam pembahasan, termasuk penguatan mekanisme Uji Kompetensi (UKOM) bagi Analis Hukum serta perluasan kualifikasi pendidikan bagi Penyuluh Hukum guna mendukung peningkatan profesionalisme dan kualitas pelaksanaan tugas.
Secara umum, arah diskusi mengerucut pada penguatan masing-masing jabatan fungsional, penyederhanaan kegiatan, serta penguatan koordinasi lintas JF dibandingkan peleburan penuh kedua jabatan tersebut. Melalui diskusi ini, diharapkan dapat diperoleh rekomendasi strategis dalam pengembangan kebijakan penataan jabatan fungsional bidang hukum yang lebih efektif, kolaboratif, dan berkelanjutan.







 (3)-120x86.png)



