
Depok, 15 April 2026 – Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P4H) bersama tim kajian, yang diwakili oleh Muhammad Fedian, melaksanakan audiensi dengan Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum. Audiensi ini membahas Analisis Kebijakan terhadap Draf Pedoman Penetapan Besaran Royalti atas Penggunaan Sekunder Ciptaan Buku dan/atau Karya Tulis Lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Fedian memaparkan hasil kajian yang telah disusun, khususnya terkait substansi pengaturan dalam draf pedoman penetapan besaran royalti atas penggunaan sekunder. Kajian ini bertujuan untuk memberikan landasan analitis dan rekomendasi kebijakan guna mendukung pengaturan yang lebih komprehensif dan implementatif.
Disampaikan bahwa latar belakang penyusunan kajian merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2024, yang mengatur kerangka pengelolaan royalti melalui mekanisme lisensi kolektif. Hal ini menjadi dasar penting dalam merumuskan pedoman yang dapat memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi para pencipta dan pemegang hak terkait.
Audiensi ini menjadi bagian dari upaya BSK Hukum dalam memastikan setiap kajian kebijakan yang dihasilkan memiliki kualitas substansi yang kuat, selaras dengan kebutuhan pemangku kepentingan, serta mampu mendukung penguatan sistem hukum nasional, khususnya di bidang kekayaan intelektual.






 (3)-120x86.png)



