
Jakarta, 14 April 2026 – Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum, Andry Indrady, didampingi Kepala Pusat Strategi Kebijakan Tata Kelola (Pustala), Veiby Sinta Koloay, bersama Tim Kajian melaksanakan audiensi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Pertemuan ini membahas finalisasi hasil kajian terkait evaluasi kapasitas layanan pada Direktorat Merek dan Indikasi Geografi serta Direktorat Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang.
Audiensi tersebut dihadiri langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, beserta jajaran pimpinan unit teknis di lingkungan DJKI. Dalam arahannya, Dirjen KI menekankan pentingnya percepatan layanan pendaftaran merek dan paten sebagaimana arahan Menteri. Proses layanan yang sebelumnya memerlukan waktu berbulan-bulan hingga tahunan, diharapkan dapat dipangkas secara signifikan guna mendukung akselerasi layanan publik.
Secara teknis, percepatan tersebut dinilai memungkinkan mengingat dukungan sistem teknologi informasi yang telah memadai. Oleh karena itu, tantangan utama kini terletak pada penguatan komitmen institusional serta optimalisasi tata kelola yang lebih efektif dan efisien.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala BSK Hukum menjelaskan bahwa kajian yang disusun merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri, dengan pendekatan integratif yang menghubungkan percepatan layanan di sisi hilir dengan penguatan kapasitas di sisi hulu. Pendekatan ini menegaskan bahwa keberhasilan percepatan layanan tidak hanya bergantung pada proses operasional, tetapi juga pada kesiapan sistem, kualitas sumber daya manusia, serta tata kelola yang mendukung.
Kajian ini disusun melalui koordinasi intensif bersama Direktorat Paten serta Direktorat Merek dan Indikasi Geografi, sehingga mampu memberikan gambaran komprehensif sebagai dasar pengambilan kebijakan.
Audiensi ini menjadi langkah strategis untuk menyamakan persepsi antara BSK Hukum dan DJKI terkait hasil kajian yang akan diimplementasikan. Kegiatan ditutup dengan komitmen Kepala BSK Hukum untuk melanjutkan koordinasi guna penyempurnaan kajian sebelum disampaikan secara resmi kepada Menteri sebagai dasar kebijakan percepatan layanan kekayaan intelektual.






 (3)-120x86.png)



