Dalam rangka mendukung pemenuhan data dukung untuk pengukuran Indeks Kinerja Kebijakan (IKK) Kementerian Hukum Tahun 2025, tim IKK BSK Hukum yang di ketuai oleh Yulianto, Analis Kebijakan Ahli Madya kembali melaksanakan kegiatan pengumpulan data lapangan di lima wilayah, yaitu Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Bali, Jawa Timur, dan Jawa Tengah.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya penguatan implementasi kebijakan di lingkungan Kemenkum, khususnya pada tiga dimensi utama pengukuran IKK, yaitu: Implementasi Kebijakan, Evaluasi dan Keberlanjutan Kebijakan, serta Transparansi dan Partisipasi Publik.
Melalui pendekatan partisipatif, tim melakukan wawancara mendalam dan diskusi terfokus (FGD) bersama pelaksana kebijakan di tingkat daerah, kelompok sasaran kebijakan, serta kelompok kepentingan terkait. Hal ini dilakukan untuk memperoleh gambaran komprehensif mengenai efektivitas pelaksanaan kebijakan dan penerimaannya di masyarakat.
Pada tahun 2025, terdapat tiga obyek kebijakan yang menjadi fokus pengukuran IKK, yaitu:
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024, tentang Perubahan atas Permenkumham Nomor 47 Tahun 2016 terkait Tata Cara Penyampaian Permohonan Kewarganegaraan Republik Indonesia secara Elektronik, yang diprakarsai oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 1 Tahun 2023, tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kekayaan Intelektual, yang merupakan inisiatif dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2023, tentang Tata Cara Pengundangan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Negara, Tambahan Lembaran Negara, dan Berita Negara Republik Indonesia, yang disusun oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan data dan informasi yang kredibel serta menjadi dasar dalam mengevaluasi kualitas kebijakan yang telah diterbitkan oleh Kemenkum. Hasil pengumpulan data ini akan digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan rekomendasi kebijakan lanjutan dan perbaikan sistem pelaksanaan kebijakan hukum ke depannya.












 (3)-120x86.png)




