Jakarta, 30 Juni 2025 — Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum, Andry Indrady, didampingi oleh Sekretaris BSK Hukum dan Tim Kajian, menghadiri Rapat Penyamaan Persepsi atas Kebijakan Rangkap Jabatan bagi Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan. Rapat ini diselenggarakan secara virtual oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP), Kementerian Hukum. Rapat dimaksud dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan (PUU), Dhahana Putra, bersama jajaran pimpinan pratama DJPP dan Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM).
Hardiyanto, Analis Kebijakan Ahli Pertama sebagai anggota tim kajian, memaparkan hasil analisis yang telah dilakukan. Kepala BSK Hukum menyampaikan bahwa untuk jangka pendek, DJPP dapat merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 sebagai dasar kebijakan. Namun, untuk jangka panjang, perlu ada pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang lebih sistematis, khususnya menyangkut Jabatan Fungsional (JF) Perancang PUU, JF Analis Hukum, dan JF Analis Kebijakan.
Sementara itu, Kepala Biro SDM menyampaikan komitmen untuk menindaklanjuti pembahasan ini dengan melakukan koordinasi lebih lanjut bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Biro SDM juga berencana mengundang Kemenpan RB untuk mendiskusikan lebih dalam mengenai usulan dan rekomendasi yang disampaikan oleh Kementerian Hukum.
Rapat ini menjadi langkah awal penting dalam merumuskan kebijakan ASN yang lebih adaptif dan sesuai dengan dinamika kebutuhan kelembagaan di bidang perancangan peraturan perundang-undangan.
















