
Jakarta — Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum Kementerian Hukum, Andry Indrady, didampingi oleh Sekretaris BSK Hukum, Dwi Harnanto, menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kementerian Hukum (Kemenkum) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Penandatanganan ini dilakukan oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, bersama Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, di Jakarta pada Rabu (24/4).
Nota Kesepahaman ini bertujuan untuk menjadi pedoman dan dasar kerja sama antara kedua instansi dalam mendorong peningkatan partisipasi masyarakat, khususnya pemohon pelayanan administrasi hukum umum dan kekayaan intelektual, dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dalam sambutannya, Menteri Hukum, menjelaskan bahwa ruang lingkup kerja sama ini mencakup sosialisasi, publikasi, serta edukasi mengenai program JKN; pertukaran data dan informasi yang relevan; sinergi program strategis kedua belah pihak; dan bentuk kerja sama lainnya yang akan disepakati ke depan.
“Terkait dengan kolaborasi program, tentu BPJS Kesehatan punya program-program yang bisa kita sinergikan, yang memberikan nilai edukasi dan literasi kepada masyarakat tentang pentingnya gotong royong untuk membangun bangsa yang lebih sehat,” ujar Supratman.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, menyambut baik kerja sama ini dan berharap dapat mendukung upaya perluasan cakupan peserta JKN. Ia menambahkan bahwa dengan memanfaatkan data yang dimiliki Kemenkum, BPJS Kesehatan dapat mengidentifikasi segmentasi masyarakat yang belum terjangkau program JKN secara lebih efektif.
Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antar-lembaga negara dalam membangun sistem jaminan kesehatan yang inklusif dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia. (Aries, Humas BSK Hukum)
#bskhukum_kemenkum
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#AksiNyataSejahtera










 (3)-120x86.png)




