Jakarta (29/04) – Balitbang Hukum dan HAM menggelar teleconference dengan 33 Kantor Wilayah Kemenkumham. Teleconference ini diselenggarakan dalam rangka mensosialisasikan panduan penelitian Karakteristik Narapidana Kasus Narkotika.
Kepala Balitbangkumham, Asep Kurnia, mengatakan penelitian ini merupakan amanat dari Menteri Hukum dan HAM awal tahun ini. “Pak Menteri concern dengan kondisi lapas kita yang sebagian besar dihuni napi kasus narkotika,” imbuhnya. Menurut Asep, pemetaan karakteristik napi narkotika penting untuk menentukan kebijakan penanganannnya.
Kepala Pusjianbang Kebijakan, Aman Riyadi, menjelaskan bahwa pemetaan karakteristik narapidana kasus narkotika akan dilaksanakan secara nasional. “Teman-teman di kanwil akan menjadi asisten tim peneliti Balitbangkumham,” jelas Aman. Balitbangkumham akan mengirimkan panduan penelitian untuk dilaksanakan di masing-masing Kanwil. “Kalau sudah, Kanwil diminta mengirimkan laporan pemetaan, sedangkan pengolahannya tetap dilakukan oleh peneliti Balitbangkumham,” tutur Aman.
Peneliti Pusjianbang Kebijakan, Edward James Sinaga, mengatakan bahwa sampel yang diminta sebanyak 1200 responden. “Responden diambil dari 3 UPT di tiap kanwil dengan jumlah yang proporsional, yang sudah dihitung oleh peneliti,” jelas Edward.
Pemetaan karakteristik napi narkotika di tiap kanwil akan dimulai per 7 Mei 2019. Balitbangkumham menargetkan pemetaan oleh Kanwil sudah selesai maksimal dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Perwakilan dari Kanwil mengikuti arahan dengan antusias. Hal ini nampak dari proses diskusi yang berjalan dua arah memanfaatkan teknologi teleconference. Turut hadir dalam kegiatan ini, pejabat tinggi pertama, peneliti dan pejabat administrasi Balitbang Hukum dan HAM. (*Humas/ Ris, Nes)





 (3)-120x86.png)



