BSK Kemenkum
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM
    • Visi & Misi
    • Lokasi
    • Logo
  • Organisasi
    • Struktur Organisasi
    • Sekretariat
    • Profil Pimpinan Tinggi Madya & Pratama
    • Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum
    • Pusat Strategi Kebijakan Pelayanan Hukum
    • Pusat Strategi Kebijakan Tata Kelola Hukum
    • Pusat Strategi Evaluasi dan Publikasi Kebijakan Hukum
  • Layanan
    • Standar Pelayanan BSK Kumham
    • Pelayanan Kajian dan Penelitian
    • Pelayanan Penyediaan Narasumber
    • Pelayanan Elektronik Book (E-Book)
    • Pelayanan Elektronik Journal (E-Journal)
    • Pelayanan Perpustakaan
    • BSK Reform
    • Jenis Pelayanan dan Fasilitas
    • Maklumat Layanan
    • Reformasi Birokrasi BSK
      • Reformasi Birokrasi
      • Rencana Prioritas
    • Peraturan Terkait
      • Peraturan Perundang-Undangan
  • Produk
    • Pustala
    • Pusaka PPH
    • Pusyankumham
    • Pusevin
    • Data Statistik
    • E-Book BSK
  • Publikasi
    • Informasi Publik
      • Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
      • Rencana Strategis (RENSTRA)
      • Rencana Kinerja (RENJA)
      • Indikator Kinerja Utama (IKU)
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Tahunan
      • Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP)
      • Laporan Barang Milik Negara
        • Pedoman & SOP Pengelolaan BMN Keadaan Darurat
      • Perjanjian Kinerja
      • Rencana Aksi BSK Hukum
      • Publikasi Dokumen Perencanaan
      • SOP
      • Pedoman
        • Pedoman Analisis Kebijakan
    • Prosiding
    • Berita
    • Berita Kantor Wilayah
    • Artikel Media
    • Artikel Populer
    • Info SDM
    • Pengumuman
    • Hasil Survei Kepuasan Masyarakat
  • Jurnal
    • Jurnal Penelitian Hukum DeJure
    • Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum
    • Jurnal Hak Asasi Manusia
  • Aplikasi
    • SipkumAI
    • Kumham Search
    • Literasi Kebijakan
    • Legal Policy Hub
    • Ejournal
    • JDIH
    • Survei 3AS
    • Balitbangkumham Press
    • Intraweb
Sunday, 13 September 2026
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM
    • Visi & Misi
    • Lokasi
    • Logo
  • Organisasi
    • Struktur Organisasi
    • Sekretariat
    • Profil Pimpinan Tinggi Madya & Pratama
    • Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum
    • Pusat Strategi Kebijakan Pelayanan Hukum
    • Pusat Strategi Kebijakan Tata Kelola Hukum
    • Pusat Strategi Evaluasi dan Publikasi Kebijakan Hukum
  • Layanan
    • Standar Pelayanan BSK Kumham
    • Pelayanan Kajian dan Penelitian
    • Pelayanan Penyediaan Narasumber
    • Pelayanan Elektronik Book (E-Book)
    • Pelayanan Elektronik Journal (E-Journal)
    • Pelayanan Perpustakaan
    • BSK Reform
    • Jenis Pelayanan dan Fasilitas
    • Maklumat Layanan
    • Reformasi Birokrasi BSK
      • Reformasi Birokrasi
      • Rencana Prioritas
    • Peraturan Terkait
      • Peraturan Perundang-Undangan
  • Produk
    • Pustala
    • Pusaka PPH
    • Pusyankumham
    • Pusevin
    • Data Statistik
    • E-Book BSK
  • Publikasi
    • Informasi Publik
      • Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
      • Rencana Strategis (RENSTRA)
      • Rencana Kinerja (RENJA)
      • Indikator Kinerja Utama (IKU)
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Tahunan
      • Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP)
      • Laporan Barang Milik Negara
        • Pedoman & SOP Pengelolaan BMN Keadaan Darurat
      • Perjanjian Kinerja
      • Rencana Aksi BSK Hukum
      • Publikasi Dokumen Perencanaan
      • SOP
      • Pedoman
        • Pedoman Analisis Kebijakan
    • Prosiding
    • Berita
    • Berita Kantor Wilayah
    • Artikel Media
    • Artikel Populer
    • Info SDM
    • Pengumuman
    • Hasil Survei Kepuasan Masyarakat
  • Jurnal
    • Jurnal Penelitian Hukum DeJure
    • Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum
    • Jurnal Hak Asasi Manusia
  • Aplikasi
    • SipkumAI
    • Kumham Search
    • Literasi Kebijakan
    • Legal Policy Hub
    • Ejournal
    • JDIH
    • Survei 3AS
    • Balitbangkumham Press
    • Intraweb
No Result
View All Result
BSK Kemenkum
No Result
View All Result
Home Artikel Populer

Kebijakan Pemerintah Tentang Inpassing Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum

by Badan Strategi Kebijakan
August 23, 2024
in Artikel Populer
Reading Time: 4 mins read
0
A A

KEBIJAKAN PEMERINTAH TENTANG INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH HUKUM

Oleh Drs. Tresno, M.Si [1]

A. Latar Belakang.

Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 dinyatakan bahwa tantangan di bidang pembangunan hukum dan aparatur dalam mewujudkan sistem hukum nasional yang mantap adalah bagaimana mewujudkan sistem hukum nasional yang menjamin tegaknya supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan keadilan dan kebenaran.

Lebih lanjut dalam Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menejngah Nasional (RPJMN) Tahun 2015-2019 mengamanatkan arah pembangunan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk mewujudkan Indonesia yang demokratis berdasarkan hukum agar sistem hukum naional bersumber pada Pancasila dan UUD 1945.

Dalam upaya mewujudkan arah pembangunan hukum tersebut, perlu adanya pembangunan budaya hukum masyarakat yang merupakan bagian dari upaya national buliding. Pembangunan budaya hukum dilakukan melalui strategi yang terarah dan terstruktur, serta kebijakan yang jelas. Salah satu dari kebijakan tersebut adalah melalui kegiatan penyuluhan hukum kepada masyarakat.

B. INPASSING DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH HUKUM ADALAH KEBIJAKAN YANG STRATEGIS

Untuk mewujudkan masyarakat yang memiliki kesadaran hukum dan budaya hukum yang tinggi melalui penyuluhan hukum sebagaimana telah diamanatkaan dalam RPJMN tahun 2015-2019, telah dilakukan pengangkatan Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum melalui mekanisme penyesuaian (inpassing) bagi Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat-syarat tertentu.

Kebijakan inpassing tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan Angka Kreditnya. Peraturan Menteri tersebut kemudian diikuti dengan Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dan Kepala Badan Kegawaian Negara Nomor 09 Tahun 2014 dan Nomor 12 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparaur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia. Kedua ketentuan dimaksud kemudian oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia diteruskan kepada seluruh pimpinan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan para, Gubernur serta Bupati/Walikota seluruh Indonesia.

Proses penyesuaian/inpassing dilaksanakan dalam jangka waktu 18 (delapan belas bulan) terhitung mulai tanggal 1 Juli 2014 dan selesai ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2015. Berdasarkan data yang diperoleh bahwa pada 13 April 2016 dari Badan Peminaan Hukum Nasional (BPHN), Kementerian Hukum dan HAM jumlah Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum seluruh Indonesia melalui inpassing sebanyak 185 orang terdiri dari:

Di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM sebanyak 165 orang

Di luar Kementerian Hukum dan HAM 20 orang terdiri dari Badan Pusat Statistik (BPS) Pusat 6 orang, BPS Daerah 11 orang, Ombusman 1 orang , Pemkot Semarang dan Pemkot Subang masing-masing 1 orang).

Tabel. 1 Gambaran penyebaran Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum pada unit eselon I di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM

Berdasarkan data pada Tabel 1 di atas bahwa penyebaran Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum tidak merata di seluruh unit eselon I Kementerian Hukum dan HAM. Dari 11 unit eselon I hanya 5 yang terdapat Jabatan Fungsional Penyuluh Hukumnya.

Tabel. 2 Gambaran penyebaran Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM

Berdasarkan data pada Tabel 2 diketahui bahwa dari 34 Kanwil Kementerian Hukum dan HAM terdapat 9 (sembilan) Kanwil yang tidak ada Pejabat Fungsional Penyuluh Hukumnya, yaitu Kanwil : Sumatera Utara, Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, dan Papua Barat. Terdapat 2(dua) Kanwil yang jumlah Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum lebih dari 10 orang yaitu Kanwil Jawa Barat sebanyak 17 orang dan Kanwil Daerah Istimewa Yogyakarta 16 orang.

Tabel. 3 Gambaran penyebaran Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum di luar Kementerian Hukum dan HAM

Para Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum dibeikan tugas dan tanggungjawab untuk penyebarluasan informasi hukum dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mengembangkan kualitas penyuluhan hukum guna mewujudkan dan mengembangkan keasadaran hukum masyarakat, sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi tegaknya supremasi hukum.Berdasarkan Tabel.3 diketahui bahwa tidak seluruh Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan para Gubernur serta Bupati/Walikota seluruh Indonesia mengusulkan inpassing Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum. Tidak diketahui secara pasti penyebab mengapa Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah bahkan ada beberapa Kanwil Kementerian Hukum dan HAM tidak mengusulkan inpassing tersebut.

Membangun kesadaran hukum masyarakat tidaklah semudah membalik tangan, karena membangun dan merubah pemikiran manusia diperlukan tindakan-tindakan yang harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi masyarakat itu sendiri. Penyuluhan hukum sebuah upaya yang dilakukan dalam rangka menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat. Penyuluhan hukum yang teratur atas dasar rencana dan program yang akurat diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

Jumlah Penyuluh Hukum sangat belum sebanding dengan jumlah penduduk Indonesia yang tersebar dari Sabang samapai Merauke yang terdiri dari 81.253 Desa/Kelurahan. Dengan asumsi seorang Penyuluh Hukum membina satu Desa/kelurahan agar terbina menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum, maka jumlah tersebut masih belum memadai. 

Perlu disampaikan kepada masyarakat bahwa upaya meningkatkan kesadaran hukum dan budaya hukum masyarakat bukan saja tugas Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum, akan tetapi menjadi tugas masyarakat secara kerseluruhan. Kesadaran hukum dan pembudayaan hukum harus dimulai mulai dari komunitas yang paling kecil yaitu keluarga, kemudian meningkat kepada lingkungan terkecil, lingkungan yang lebih besar dan akhirnya kepada seluruh warga masyarakat.

C. PENUTUP

Bertolak dari tugas Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum sebagaimana digariskan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2014, maka tugas tersebut bukanlah tugas yang ringan akan tetapi cukup berat, penuh tantangan dan harus dilaksankan secara terencara dan berkesinambungan.

Sebagai rumpun jabatan fungsional yang relatif baru, tentu di dalam pengelolaannya saja masih dijumpai adanya kelemahan dan kekurangan, baik kelemahan individu Penyuluh Hukum maupun dari sisi kebijakan. Beberapa kendala dan hambatan yang ada antara lain : sosialisasi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan dirasakan masih kurang, pola koordinasi dan pembagian tugas penyuluhan hukum antara pejabat struktural dan penyuluh hukum yang belum jelas serta penyebaran fungsional Penyuluh Hukum yang belum memadai. Di sisi lain kebijakan yang harus diselesaikan oleh Kementerian Hukum dan HAM selaku instansi Pembina Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum antara lain adalah:

Pelaksanaan dan ketentuan teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum.

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum.

Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum.<br /> Pedoman penulisan Karya Tulis Ilmiah di bidang Penyuluhan Hukum.

Penyelenggaraan uji kompetensi.

Penyelenggaraan Diklat Fungsional Penyuluh Hukum.

Sosialisasi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum, ketentuan pelaksanaan, dan ketentuan tenisnya.

Pengembangan sistem informasi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum.

Dengan segala keterbatasannya mengangkatan pejabat fungsional Penyuluh Hukum melalui mekanisme penyesuaian/inpassing telah selesai dan para pejabat tersebut diharapkan akan memberikan kontribusi dalam meningkatakan kesadaran hukum bagi masyarakat, sehingga apa yang dicita-citakan oleh Bangsa Indonesia sebagaimana termuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dapat terlaksana. Kekurangan dan kelemahan dalam proses pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum kiranya akan segera dapat diatasi, sejalan dengan semangat Ayo Kerja Kami PASTI (April 2016 /Tresno).

[1] Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum Ahli Madya pada Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM

Tags: BalitbangkumhamHukumKementerian
Previous Post

Kebijakan Keringanan Pelayanan Kekayaan Intelektual untuk Mendukung UMKM dan Peningkatan Ekonomi Nasional

Next Post

Kebijakan Yang Baik Harus Berangkat Dari Analisa Data

Related Posts

Artikel Populer

Waspadai Pergaulan Bebas Bagi Generasi Bangsa

August 26, 2024
Artikel Populer

Pelajar Cerdas Anti Seks Bebas

August 24, 2024
Artikel Populer

Narkoba Adalah Musuh Bersama

August 24, 2024
Artikel Populer

Mengais Sisi Humanis Seorang Pecandu

August 24, 2024
Artikel Populer

Memberantas Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Pelajar SMA

August 24, 2024
Artikel Populer

Maraknya Budaya Seks Bebas di Era Globalisasi: Suatu Refleksi Moral

August 24, 2024
Next Post
Kebijakan Yang Baik Harus Berangkat Dari Analisa Data

Kebijakan Yang Baik Harus Berangkat Dari Analisa Data

Ikuti Kami

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Maraknya Budaya Seks Bebas di Era Globalisasi: Suatu Refleksi Moral

August 24, 2024
User Manual Responden – Aplikasi Indeks Layanan Kesekretariatan

User Manual Responden – Aplikasi Indeks Layanan Kesekretariatan

September 9, 2024

Dampak Pornografi dan Seks Bebas Terhadap Prestasi Akademik

August 22, 2024

Sosialisasi Indeks Layanan Kesekretariatan

September 9, 2024

Sosialisasi Indeks Layanan Kesekretariatan

Tingkatkan Kualitas Kepenulisan, BSK Kumham Adakan Workshop

Tingkatkan Kualitas Kepenulisan, BSK Kumham Adakan Workshop

DIPA Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM tahun 2021

DIPA Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM tahun 2022

FORUM KOMUNIKASI KEBIJAKAN

FORUM KOMUNIKASI KEBIJAKAN

September 10, 2026
Menuju Regulasi Adaptif, BSK Hukum Bahas Deregulasi Permenkum

Menuju Regulasi Adaptif, BSK Hukum Bahas Deregulasi Permenkum

September 10, 2026
Negara Hadir untuk Anak-anak Pekerja Migran Indonesia di Malaysia

Negara Hadir untuk Anak-anak Pekerja Migran Indonesia di Malaysia

September 10, 2026

INDONESIA PAPARKAN 3 PILAR UTAMA TRANSFORMASI KI DI PERTEMUAN BRISC

September 7, 2026

Recent News

FORUM KOMUNIKASI KEBIJAKAN

FORUM KOMUNIKASI KEBIJAKAN

September 10, 2026
Menuju Regulasi Adaptif, BSK Hukum Bahas Deregulasi Permenkum

Menuju Regulasi Adaptif, BSK Hukum Bahas Deregulasi Permenkum

September 10, 2026
Negara Hadir untuk Anak-anak Pekerja Migran Indonesia di Malaysia

Negara Hadir untuk Anak-anak Pekerja Migran Indonesia di Malaysia

September 10, 2026

INDONESIA PAPARKAN 3 PILAR UTAMA TRANSFORMASI KI DI PERTEMUAN BRISC

September 7, 2026
BSK Kemenkum

Badan Strategi Kebijakan Hukum merupakan salah satu Unit Kerja Eselon I (UKE-I) di lingkungan Kementerian Hukum RI, yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan, penyusunan, dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang hukum

Ikuti Kami

Tentang Kami

Jalan Raya Gandul No.04, Cinere, Depok 16512
[ Pengaduan ] 0811 944 5504
bsk.kemenkum.go.id
bsk@kemenkum.go.id / humas.bskhukum@kemenkum.go.id
FAQ

Ok

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM
    • Visi & Misi
    • Lokasi
    • Logo
  • Organisasi
    • Struktur Organisasi
    • Sekretariat
    • Profil Pimpinan Tinggi Madya & Pratama
    • Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum
    • Pusat Strategi Kebijakan Pelayanan Hukum
    • Pusat Strategi Kebijakan Tata Kelola Hukum
    • Pusat Strategi Evaluasi dan Publikasi Kebijakan Hukum
  • Layanan
    • Standar Pelayanan BSK Kumham
    • Pelayanan Kajian dan Penelitian
    • Pelayanan Penyediaan Narasumber
    • Pelayanan Elektronik Book (E-Book)
    • Pelayanan Elektronik Journal (E-Journal)
    • Pelayanan Perpustakaan
    • BSK Reform
    • Jenis Pelayanan dan Fasilitas
    • Maklumat Layanan
    • Reformasi Birokrasi BSK
      • Reformasi Birokrasi
      • Rencana Prioritas
    • Peraturan Terkait
      • Peraturan Perundang-Undangan
  • Produk
    • Pustala
    • Pusaka PPH
    • Pusyankumham
    • Pusevin
    • Data Statistik
    • E-Book BSK
  • Publikasi
    • Informasi Publik
      • Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
      • Rencana Strategis (RENSTRA)
      • Rencana Kinerja (RENJA)
      • Indikator Kinerja Utama (IKU)
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Tahunan
      • Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP)
      • Laporan Barang Milik Negara
      • Perjanjian Kinerja
      • Rencana Aksi BSK Hukum
      • Publikasi Dokumen Perencanaan
      • SOP
      • Pedoman
    • Prosiding
    • Berita
    • Berita Kantor Wilayah
    • Artikel Media
    • Artikel Populer
    • Info SDM
    • Pengumuman
    • Hasil Survei Kepuasan Masyarakat
  • Jurnal
    • Jurnal Penelitian Hukum DeJure
    • Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum
    • Jurnal Hak Asasi Manusia
  • Aplikasi
    • SipkumAI
    • Kumham Search
    • Literasi Kebijakan
    • Legal Policy Hub
    • Ejournal
    • JDIH
    • Survei 3AS
    • Balitbangkumham Press
    • Intraweb

Copyright © 2024 Badan Strategi Kebijakan Hukum