
JAKARTA – Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 51 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Kebijakan Publik di Bidang Hukum. Langkah ini diambil sebagai upaya konkret Kementerian Hukum dalam mewujudkan kebijakan yang berkualitas, terstruktur, dan sepenuhnya berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Kegiatan yang diikuti oleh perwakilan Unit Eselon I serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dari seluruh Indonesia ini bertujuan untuk menyelaraskan pemahaman dan membangun komitmen bersama dalam mengimplementasikan tata kelola kebijakan yang transparan serta akuntabel.
Tiga Pilar Kapasitas Kebijakan
Kepala BSK Hukum, Andry Indrady, saat membuka acara secara resmi menekankan bahwa efektivitas sebuah kebijakan sangat bergantung pada desain yang matang. Ia menggarisbawahi tiga kapasitas utama yang wajib dimiliki oleh setiap perumus kebijakan:
- Kapasitas Analisis: Kedalaman riset dan pengolahan data.
- Kapasitas Manajerial: Tata kelola pelaksanaan yang sistematis.
- Kapasitas Politik: Membangun dukungan dan legitimasi dari pemangku kepentingan.
“Kebijakan yang berkualitas lahir dari proses yang baik, didukung analisis mendalam, serta harus mampu memberikan dampak positif yang nyata bagi publik,” ujar Andry dalam sambutannya.
Sinergi Praktisi dan Akademisi
Sosialisasi ini menghadirkan dua pakar untuk memberikan pandangan yang komprehensif:
- Yuditia Nurimaniar (Kabag Perencanaan dan Pelaporan BSK Hukum): Membedah teknis implementasi tata kelola kebijakan berdasarkan regulasi terbaru, guna memastikan setiap unit kerja memiliki standar yang seragam.
- Dr. Riant Nugroho, M.Si. (Ketua Umum MAKPI): Memberikan perspektif akademik mengenai prinsip-prinsip kebijakan publik, pentingnya partisipasi masyarakat, dan strategi penguatan kualitas regulasi di bidang hukum.
Melalui momentum ini, BSK Hukum berharap seluruh aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Hukum dapat menerapkan prinsip kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy) demi pelayanan publik yang lebih baik.






 (3)-120x86.png)



