
JAKARTA – Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum secara resmi memulai langkah strategis tahun 2026 dengan menyelenggarakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kinerja, Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas (ZI), dan Pakta Integritas pada Rabu (21/01/2026).
Kegiatan ini diikuti secara hybrid oleh seluruh pegawai BSK Hukum yang merupakan wujud nyata BSK Hukum dalam membangun budaya integritas serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance). Langkah ini diambil sebagai upaya preventif yang tegas terhadap praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi.
“Penguatan integritas dan tata kelola organisasi bukan sekadar agenda pendukung, tetapi menjadi prasyarat utama bagi kredibilitas rekomendasi kebijakan yang kita hasilkan,” tegas Andry Indrady dalam kegiatan Penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas, Perjanjian Kinerja Tahun 2026, dan Pakta Integritas.
Lebih lanjut, Andry mengajak seluruh pegawai untuk merefleksikan kembali makna pengabdian sebagai Aparatur Sipil Negara. Ia menekankan bahwa menjadi ASN tidak semata-mata tentang pemenuhan aspek material, melainkan tentang kontribusi nyata dan tanggung jawab moral kepada bangsa dan negara.
“Jangan hanya bertanya apa yang negara berikan kepada kita, tetapi renungkan apa yang telah kita berikan untuk negara. Menjadi ASN bukan hanya soal materi, melainkan tentang komitmen, integritas, dan dedikasi dalam menjalankan amanah,” ujarnya.
Melalui penandatanganan komitmen bersama dan pakta integritas, seluruh jajaran BSK Hukum menegaskan kesungguhan untuk mendukung pembangunan Zona Integritas serta meningkatkan kinerja yang berorientasi pada hasil dan pelayanan publik yang berkualitas.
Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan Sosialisasi Budaya Anti Korupsi, Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi, Manajemen Risiko, serta Penanganan Konflik Kepentingan, sebagai bagian dari upaya penguatan integritas dan tata kelola organisasi di lingkungan BSK Hukum.
Edi Santoso, Korwas Bidang Hukum BPKP, menyampaikan bahwa Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi merupakan instrumen penting dalam meningkatkan kualitas kebijakan dan kinerja di lingkungan Kementerian Hukum.
Menurutnya, penerapan SPIP Terintegrasi tidak hanya berfungsi sebagai alat pengendalian, tetapi juga menjadi fondasi dalam proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan yang efektif. Melalui penguatan pengendalian intern, manajemen risiko, serta pengendalian korupsi, SPIP mendorong terciptanya kebijakan yang akuntabel, taat terhadap peraturan perundang-undangan, serta berorientasi pada hasil.
Edi Santoso menegaskan bahwa pengelolaan risiko yang terukur dan integritas yang kuat merupakan elemen kunci dalam menghasilkan kebijakan yang berkualitas dan berkelanjutan, sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik di Kementerian Hukum.
Dalam sesi Sosialisasi Budaya Anti Korupsi dalam Menjaga Integritas, Adhi Setyo Tamtomo dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan pentingnya peran kepemimpinan dalam membangun dan menjaga budaya integritas di lingkungan organisasi.
Menurutnya, integritas kepemimpinan tidak cukup diwujudkan melalui instruksi atau kebijakan semata, melainkan harus ditunjukkan melalui keteladanan nyata.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa budaya organisasi terbentuk dari rangkaian sikap dan perilaku yang dilakukan secara konsisten. “Sikap membentuk perilaku, perilaku membangun budaya, dan budaya pada akhirnya akan kembali memengaruhi sikap dan perilaku individu di dalam organisasi,” jelasnya
Dalam sesi Sosialisasi Penanganan Konflik Kepentingan (Conflict of Interest/CoI), Abdul Hamid, Auditor Ahli Muda pada Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum, menyampaikan bahwa konflik kepentingan merupakan salah satu risiko serius yang dapat menurunkan integritas, netralitas, serta kualitas pengambilan keputusan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Melalui sosialisasi Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2024, BSK Hukum berupaya memperkuat pemahaman seluruh pegawai terkait mekanisme identifikasi, pencegahan, serta penanganan konflik kepentingan secara sistematis dan berkelanjutan. Upaya ini diharapkan dapat mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas, serta mendukung peningkatan kepercayaan publik terhadap institusi.
“Rangkaian kegiatan Penguatan Integritas dan Tata Kelola Organisasi ini ditutup oleh Sekretaris Badan Strategi Kebijakan Hukum, Dwi Harnanto. Dalam penutupannya, ia menegaskan bahwa komitmen terhadap integritas, pengendalian intern, serta pencegahan konflik kepentingan harus terus dijaga dan diimplementasikan secara konsisten dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.”









 (3)-120x86.png)



