
Jakarta, 19 Januari 2026 – Wakil Menteri Hukum, Edward O.S. Hiariej, menghadiri Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XIII DPR RI. Rapat tersebut turut dihadiri oleh seluruh Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Hukum, termasuk Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum, Andry Indrady, yang hadir didampingi Sekretaris BSK Hukum.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Menteri Hukum memaparkan Rencana Kerja seluruh Unit Kerja Eselon I Kementerian Hukum Tahun 2026. Salah satu fokus pada Unit BSK Hukum adalah pelaksanaan dua kegiatan strategis, yakni Analisis Kebijakan di Bidang Hukum Berbasis Bukti (evidence-based policy) serta Forum Komunikasi Kebijakan (FKK) melalui Legal Policy Hub, yang didukung oleh tujuh rencana kerja lainnya.
Selain memaparkan rencana kerja, Wakil Menteri Hukum juga menyampaikan sejumlah isu aktual, antara lain implementasi pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, isu status kewarganegaraan Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri, serta pelaksanaan eksekusi objek fidusia.
Terkait KUHP dan KUHAP baru, Wakil Menteri Hukum menjelaskan bahwa regulasi tersebut telah disahkan pada tahun 2023 dan akan mulai diberlakukan pada tahun 2026. Selama tiga tahun terakhir, pemerintah telah melakukan berbagai upaya sosialisasi untuk menyongsong pemberlakuannya, termasuk sosialisasi bersama Komisi XIII DPR RI. Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum telah siap mengimplementasikan KUHP dan KUHAP baru, dengan beberapa lembaga penegak hukum, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang telah menerapkan ketentuan dalam regulasi tersebut.
Rapat Kerja tersebut menghasilkan sejumlah kesimpulan, di antaranya Komisi XIII DPR RI memahami program kerja dan anggaran Kementerian Hukum Tahun 2026 serta mendorong agar pelaksanaannya segera direalisasikan secara terukur, akuntabel, dan tepat sasaran. Komisi XIII juga mendorong Kementerian Hukum untuk menyusun skema dan timeline sosialisasi KUHP dan KUHAP guna memastikan implementasi berjalan sesuai dengan arah pembangunan hukum nasional, serta memperkuat kolaborasi dengan DPR RI.
Selain itu, Komisi XIII DPR RI mendorong percepatan penyelesaian persoalan status kewarganegaraan serta menyiapkan mekanisme percepatan eksekusi fidusia melalui regulasi yang adil bagi debitur dan kreditur, guna mencegah terjadinya praktik eksekusi ilegal.






 (3)-120x86.png)



