
Jakarta, 15 September 2025 – Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum, Andry Indrady, menekankan pentingnya penguatan regulasi, data faktual, dan koordinasi lintas sektor dalam menanggulangi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Hal itu disampaikan saat menjadi salah satu Narasumber dalam kegiatan Rapat Koordinasi Penyusunan Rekomendasi Kebijakan TPPO Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) di Jakarta.
“Indonesia memiliki perangkat hukum yang cukup, mulai dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 hingga ratifikasi Palermo Protocol. Namun, tantangan terbesar justru ada pada implementasi di lapangan. Koordinasi antarinstansi masih lemah, sementara modus operandi TPPO semakin kompleks, mulai dari online scamming, perkawinan pesanan, hingga eksploitasi Anak Buah Kapal (ABK),” ujar Andry.
Ia mengungkapkan, data 2022–2023 mencatat lebih dari seribu kasus dengan ribuan korban, terutama di Nusa Tenggara Timur. Karena itu, Rencana Aksi Nasional TPPO 2025–2029 harus segera dirumuskan untuk memperkuat pencegahan, penegakan hukum, perlindungan korban, dan pemberdayaan masyarakat.
“Kita berhadapan dengan sindikat transnasional. Penanggulangan TPPO harus kolaboratif, terukur, dan berbasis bukti,” tegasnya.
Kemenko Kumham Imipas menegaskan bahwa kolaborasi antarinstansi, dukungan politik, dan partisipasi masyarakat merupakan kunci utama dalam menangani TPPO.
Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat di lingkungan Kemenko Kumham Imipas, antara lain Staf Ahli Bidang Reformasi Hukum Fitra Arsil, Staf Khusus Bidang Administrasi Herdito Sandi Pratama, Sekretaris Deputi Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Nur Azizah, serta Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Keimigrasian Achmad Brahmantyo Machmud. Hadir pula civitas akademika Universitas Indonesia serta para peserta dari berbagai Satuan Kerja terkait.






 (3)-120x86.png)



