
Jakarta, 17 Juni 2025 – Dalam rangka monitoring pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum, Kepala BSK Hukum, Andry Indrady, menerima audiensi tim kajian dari Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P4H), serta Pusat Strategi Kebijakan Pelayanan Hukum (Pusyankum). Pertemuan ini membahas progres penyusunan Analisis kebijakan yang tengah dilaksanakan oleh kedua pusat tersebut.
Pusat P4H dalam kesempatan tersebut menyampaikan perkembangan terhadap lima kajian strategis yang sedang dikerjakan, terdiri dari empat program penyusunan (progsun) peraturan Menteri dan satu kajian cepat. Adapun rincian progsun yang disampaikan adalah sebagai berikut:
- Rancangan Peraturan Menteri Hukum tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan;
- Rancangan Peraturan Menteri Hukum tentang Kurikulum dan Penyelenggaraan Pelatihan Fungsional Perancang Perundang-undangan;
- Pos Pelayanan Hukum di Desa dan Kelurahan;
- Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum.
Sementara itu, kajian cepat yang disampaikan yaitu Analisis Urgensi Rancangan Peraturan Menteri Hukum tentang Pengukuran Kinerja Pembangunan dan Reformasi Hukum Nasional.
Pusyankum juga melaporkan perkembangan empat progsun, antara lain:
- Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 38 Tahun 2018 tentang Permohonan Paten;
- Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Notaris;
- Tata Cara Pendaftaran, Perubahan, dan Penghapusan Jaminan Fidusia;
- Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan, Persetujuan, Perubahan Anggaran Dasar, dan Berakhirnya Status Badan Hukum Perkumpulan.
Kepala BSK Hukum, Andry Indrady, mengapresiasi capaian dan komitmen dari masing-masing pusat dalam menyusun kajian sesuai dengan target yang telah ditetapkan. Ia juga menekankan pentingnya kemampuan beradaptasi terhadap perkembangan zaman dalam proses penyusunan kebijakan.
“Ketepatan dan Kecepatan dalam penyusunan kajian menjadi sangat penting. Oleh karena itu, kita harus mengoptimalkan pemanfaatan teknologi, salah satunya termasuk dukungan kecerdasan buatan (AI) guna mendukung efektivitas dan kualitas kerja strategis kita,” ujar Andry.
Pertemuan ini turut dihadiri oleh Sekretaris BSK Hukum, Dwi Harnanto, Kepala Pusat P4H, Junarlis, serta Kepala Pusyankum, Hadiyanto, yang mengikuti secara virtual.








 (3)-120x86.png)



