
Jakarta – Tim Uji Kelayakan Inovasi Penghargaan Karyadhika Madya Tahun 2025 Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum Kementerian Hukum melaksanakan Rapat Evaluasi Akhir sekaligus Penyusunan Pedoman dan Surat Edaran untuk pelaksanaan uji kelayakan inovasi tahun 2026.
Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual pada Kamis (3/7) dan dipimpin oleh Ketua Tim Tahun 2025, Tomy Erwanto serta dihadiri oleh seluruh anggota tim.
Dalam rapat ini, berbagai masukan dan catatan penting dari Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Hukum dan stakeholder dibahas untuk memastikan pelaksanaan uji kelayakan inovasi di lingkungan Kementerian Hukum dapat berjalan optimal dan akomodatif. Beberapa perubahan substansial akan dimuat dalam Pedoman dan Surat Edaran tahun 2026 sebagai hasil evaluasi tersebut.
Beberapa poin perubahan yang disepakati antara lain:
- Penambahan Masa Sanggah Inovasi, yang akan dilaksanakan setelah pengumuman hasil seleksi administrasi, guna memberikan ruang klarifikasi dan keberatan bagi peserta.
- Perubahan Bobot Nilai: Presentase nilai verifikasi aplikasi diturunkan dari 20% menjadi 15%, sementara 5% dialihkan ke komponen wawancara, sehingga nilai wawancara meningkat menjadi 25%.
- Penyesuaian Passing Grade: Nilai kelulusan minimum untuk inovasi digital ditetapkan sebesar 77, sedangkan untuk inovasi non-digital menjadi 83.
- Percepatan Jadwal Pelaksanaan: Uji kelayakan akan dilaksanakan lebih awal, yakni pada minggu ketiga bulan Januari 2026, untuk menyesuaikan dengan jadwal pengajuan penghargaan di Kementerian Hukum.
Dengan perubahan tersebut, diharapkan proses uji kelayakan inovasi dan pemberian Penghargaan Karyadhika Madya di lingkungan Kementerian Hukum ke depan dapat berjalan lebih transparan, adil, dan terstruktur sesuai dengan dinamika dan kebutuhan kelembagaan.













