Penulis : Tomy Erwanto SH ( Analis Hukum Ahli Pertama Balitbangkumham)
Kementerian Hukum dan HAM resmi menerapkan masa berlaku paspor 10 tahun. Masa berlaku paspor ini lebih lama dibandingkan aturan sebelumnya yang hanya 5 tahun. Penerapan masa berlaku paspor 10 tahun sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) nomor 18 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.Peraturan yang mengatur masa berlaku paspor 10 tahun tersebut diundangkan pada 29 September 2022 lalu. Kepala Biro Humas dan Kerja sama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Hantor Situmorang mengatakan, perpanjangan masa berlaku paspor menjadi 10 tahun merupakan upaya pemerintah meningkatkan layanan kepada masyarakat. “Sudah kita publis (aturannya),” kata Hantor saat dikonfirmasi, Minggu (2/10)
Kebijakan penerapan paspor sendiri di beberapa negara saat ini sangat bervariasi sesuai dengan kepentingan nasional masing-masing negara. Dalam praktik internasional, banyak negarayang masih menerapkan masa berlaku paspor biasa selama 5 (lima) tahun meskipun di beberapa negara- termasuk negara-negara maju telah menerapkan masa berlaku selama 10 (sepuluh) tahun dengan alasan efisiensi ketika dilakukan pergantian saat halaman paspor masih cukup banyak, sehingga berdasarkan dinamika yang berkembang itulah Pemerintah Republik Indonesia resmi memperpanjang masa berlaku paspor biasa menjadi paling lama 10 (sepuluh) tahun dari yang sebelumnya 5 (lima) tahun. Merespon hal tersebut, masyarakat dan beberapa pengamat rupanya menyambut baik terhadap kebijakan tersebut seperti yang disampaikan oleh Anggota Ombudsman Adrianus Eliasta Meliala yang menyatakan, “pemberlakuan paspor lebih dari 5 tahun akan memberikan dampak positif bagi Imigrasi. Sebab kebijakan ini akan mengurangi antrean yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat serta mengurangi praktik percaloan yang masih muncul saat ini”. Respons tak jauh beda disampaikan pengamat kebijakan publik Agus Pambagio. Menurut Agus, membludaknya jumlah penduduk Indonesia dan tingginya keinginan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri juga menjadi salah satu penyebab permohonan pembuatan paspor meningkat. Sementara itu, meningkatnya tren ke luar negeri didorong oleh sejumlah faktor seperti biaya perjalanan yang semakin murah, dan masyarakat dunia yang kian dinamis. Akan tetapi selain dampak positif sebelumnya, Agus Pambagio rupanya memberikan catatan atau potensi masalah yang akan muncul jika kebijakan validitas paspor diberlakukan yaitu Imigrasi harus memperketat proses pembuatan paspor. Hal ini beralasan karena dengan masa paspor yang semakin panjang, data-data kependudukan para pemohon dalam 10 tahun ada kecenderungan berubahdan pada praktiknya muncul berbagai permasalahan diantaranya yaitu kerawanan Paspor RI yang dapat dipergunakan oleh Orang Asing, masih maraknya Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau dahulu disebut Tenaga Kerja Indonesia (TKI) melakukan pekerjaan secara ilegal atau non prosedural di luar negeri sehingga rentan menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau korban kejahatan transnasional terorganisasi
Selain itu munculnya risiko lain terhadap kebijakan masa berlaku paspor 10 tahun yakni terkait Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang potensial menurun. Perlu diketahui bahwa risiko ini hampir pasti kemungkinannya terjadi pada periode satu tahun yang akan berdampak pada Ditjen Imigrasi dengan risiko yang tinggi jika Ditjen Imigrasi masih menggunakan tarif atau biaya yang sama saat ini. Alasan yang mengemuka terhadap PNBP akan menurun jika tidak disesuaikan adalah kebutuhan untuk biaya pembuatan paspor membutuhkan dana yang tidak sedikit dikarenakan perlu menambahkan fitur-fitur keamanan di dalam paspor itu sendiri. Selain itu, alasan mengapa harus disesuaikan adalah untuk jangka waktu yang lebih lama, potensi masyarakat untuk mengurus paspor akan segera berubah setiap 10 tahun, yang pada awalnya adalah 5 tahun, seperti penilaian petugas atau pelaksana keimigrasian akan berdampak pada biaya operasional masing-masing UPT dimana hampir sebagian dana operasional didapatkan dari PNBP paspor. Kemungkinan terburuk lainnya yang memiliki potensi untuk terjadi jika tidak mematuhi penyesuaian biaya atau tarif sebagai respons terhadap periode validitas 10 tahun adalah kemungkinan bahwa UPT ditutup karena tujuan kinerja yang tidak tercapai, terutama dalam waktu masa pandemi saat ini , dengan demikian, keinginan masyarakat untuk pergi ke luar negeri berkurang sehingga kebutuhan untuk membuat paspor sedikit. Oleh karena itu, melihat beberapa dampak yang dijelaskan di atas, Maka biaya pembuatan paspor harus disesuaikan sesuai dengan daya beli masyarakat saat ini dan kenaikan biaya ini sendiri berdasarkan penelitian Balitbangkumham disetujui oleh Masyarakat.Dari sudut pandang kenyamanan pemegang paspor (pelayanan), kebijakan masa berlaku paspor paling lama 10 (sepuluh) tahun ditujukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta memberikan kenyamanan bagi para pemegang paspor. Dengan memiliki paspor yang masa berlakunya lebih panjang, pemohon tidak perlu secara rutin memperpanjang paspor dalam kurun waktu yang singkat. Atau yang lebih spesifik, aspek kebijakan pelayanan publik menjadi lebih populis bagi pemerintah terhadap masyarakat sebagai penerima pelayanan publik.








 (3)-120x86.png)




