
Jakarta-Sekretaris Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum, Dwi Harnanto, menghadiri Rapat Pleno Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Hukum tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri di lingkungan Kementerian Hukum. Kegiatan ini diselenggarakan secara virtual oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan pada Rabu (2/7).
Rapat pleno tersebut turut dihadiri oleh Kepala Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama, serta perwakilan dari Badan Pembinaan Hukum Nasional dan pihak-pihak terkait lainnya.
Kegiatan harmonisasi ini bertujuan untuk menyempurnakan substansi dalam rancangan peraturan agar sejalan dengan prinsip-prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Harmonisasi juga dilakukan guna memastikan konsistensi regulasi internal di lingkungan Kementerian Hukum.
Dalam pembahasan, sejumlah poin penting menjadi sorotan, mulai dari penyesuaian judul rancangan hingga ketentuan mengenai penetapan, pengundangan, ketentuan peralihan, sampai dengan penutup.
Melalui forum ini, diharapkan proses penyusunan Peraturan Menteri dapat dilakukan secara lebih terarah, akuntabel, dan partisipatif. Langkah ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola regulasi yang efektif, serta responsif terhadap kebutuhan organisasi dan masyarakat.













