
Tiga Regulasi Jadi Satu, BSK Hukum Dorong Tata Kelola Kebijakan Makin Efektif
Depok, 5 Oktober 2026 — Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum melaksanakan Rapat Pleno Harmonisasi atas Deregulasi Peraturan Menteri Hukum tentang Tata Kelola Kebijakan Publik di Bidang Hukum, Senin (5/10).
Rapat ini merupakan tindak lanjut atas permohonan izin prakarsa Rancangan Peraturan Menteri Hukum tentang Tata Kelola Kebijakan Publik di Bidang Hukum. Harmonisasi dilakukan bersama para Pimpinan Tinggi Pratama dan Perancang Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP), Tim Penyusun Permenkum BSK Hukum, serta perwakilan Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal.
Dalam proses deregulasi, BSK Hukum menyederhanakan tiga regulasi, yaitu Permenkumham Nomor 43 Tahun 2016, Permenkumham Nomor 44 Tahun 2016, dan Permenkum Nomor 51 Tahun 2025, menjadi satu Peraturan Menteri Hukum tentang Tata Kelola Kebijakan Publik di Bidang Hukum. Dua regulasi sebelumnya, yakni Permenkumham Nomor 43 Tahun 2016 dan Permenkumham Nomor 44 Tahun 2016, akan dicabut karena sudah tidak sesuai dengan proses bisnis BSK Hukum saat ini.
Pembahasan harmonisasi mencakup penyempurnaan konsiderans, penambahan tahapan implementasi dalam siklus kebijakan publik, serta penyesuaian definisi naskah kebijakan untuk memperkuat fleksibilitas dan standardisasi keluaran analisis kebijakan.
Harmonisasi juga menghasilkan penyempurnaan diksi dan sistematika pasal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan masukan dari para Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Melalui deregulasi ini, BSK Hukum terus mendorong tata kelola kebijakan publik yang lebih sederhana, adaptif, dan terukur, sekaligus selaras dengan proses bisnis organisasi dan kebutuhan penyelenggaraan kebijakan hukum yang berkualitas.














