
Jakarta-Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum, Andry Indrady, bersama Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Min Usihen, menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), mewakili Menteri Hukum Republik Indonesia. Rapat digelar pada Rabu (16/7) dan turut dihadiri perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, serta Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Agenda utama rapat kali ini adalah pembahasan sepuluh Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mengatur pembentukan dan penguatan daerah kabupaten/kota di tiga provinsi, yaitu Gorontalo, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Utara. Pembahasan RUU tersebut merupakan bagian dari upaya legislasi yang mengacu pada ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa NKRI dibagi atas daerah provinsi, dan setiap provinsi dibagi atas kabupaten/kota, dengan masing-masing memiliki pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang.
Berikut daftar 10 RUU Kabupaten/Kota yang menjadi usulan inisiatif DPR RI tahun 2025:
- RUU tentang Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo
- RUU tentang Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo
- RUU tentang Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara
- RUU tentang Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara
- RUU tentang Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara
- RUU tentang Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara
- RUU tentang Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara
- RUU tentang Kabupaten Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara
- RUU tentang Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara
- RUU tentang Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara
Sebagai bagian dari tahapan pembahasan, telah dilakukan penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) serta pembentukan Panitia Kerja (Panja) guna membahas lebih lanjut sepuluh RUU tersebut. Diharapkan, pembentukan regulasi ini akan memperkuat tata kelola pemerintahan daerah dan mendukung pembangunan yang berkeadilan di wilayah terkait.














