Jakarta (24/8) – Sebagai negara hukum, Indonesia harus memiliki satu criminal justice system yang kesemuanya berada dalam tatanan pro-yustisia dan secara universal berlaku di Negara manapun. Instansi yang dilibatkan Criminal Justice System sendiri harus aparat profesional yang telah memperoleh Pendidikan khusus mereka semua adalah sarjana hukum yang bukan sekedar menguasai hukum positif dalam bidang hukum pidana dan hukum acara pidana, melainkan juga memahami dan mendalami asas-asas yang berlaku dalam proses pidana, dari awal sampai akhir.
Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM melalui Substansi Meta Analisis, hari ini mengadakan diskusi grup terpadu tentang Pelaksanaan konsep Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice System) sebagai bentuk respons terhadap pengesahan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, dalam kegiatan ini ditentukan secara terfokus masalah yang akan dikaji lebih lanjut. (*Humas)


 (3)-120x86.png)





