
Dalam rangka mengoptimalkan hasil Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2025, Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum Kementerian Hukum menggelar kegiatan penguatan kapasitas bagi Sekretariat Wilayah Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Kalimantan Tengah, pada Kamis (15/05).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah ini dihadiri oleh Tim Kerja IRH, serta perwakilan unit teknis terkait. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta memperkuat peran aktif Sekretariat Wilayah dalam mendampingi proses penilaian IRH yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
Dalam arahannya, Tim IRH BSK Hukum yang terdiri dari Edy Sumarsono, Hardiyanto dan Dian Nurcahya menegaskan pentingnya sinergi dan koordinasi yang erat antara Kanwil dan pemerintah daerah guna mewujudkan regulasi yang efisien, efektif, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat lokal. Penilaian IRH sendiri merupakan salah satu program prioritas nasional yang dirancang untuk mendorong pembenahan regulasi di seluruh tingkatan pemerintahan.
Kegiatan penguatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Kementerian Hukum dalam mendukung pelaksanaan reformasi hukum nasional, khususnya dalam meningkatkan kualitas dan tata kelola regulasi di tingkat daerah.
Melalui kegiatan ini, diharapkan koordinasi antara Kanwil dan pemerintah daerah semakin solid, sehingga pelaksanaan penilaian IRH dapat berlangsung optimal, efektif, dan menghasilkan dampak positif yang berkelanjutan bagi masyarakat Kalimantan Tengah.













