
Jakarta, 22 Mei 2025 — Dalam rangka memperkuat tata kelola regulasi internal, Kementerian Hukum melalui Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama menyelenggarakan rapat lanjutan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Hukum tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri di Lingkungan Kementerian Hukum, Kamis (22/5).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Ismail Saleh, Gedung Sekretariat Jenderal dan dipimpin langsung oleh Kepala Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama, Ronald Ronald Lumbuun.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala Biro Umum, Sekretaris Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum serta perwakilan dari jajaran BSK Hukum dan para pemangku kepentingan dari Unit Eselon I lainnya. Keterlibatan pemangku kepentingan dalam proses pembahasan Rapermenkum ini mencerminkan pentingnya sinergi dan partisipasi antar unit yang akan menjadi landasan hukum untuk menyusun peraturan menteri di lingkungan Kementerian Hukum.
Dalam sambutannya, Ronald menegaskan bahwa penyusunan regulasi ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, konsistensi prosedural, serta memperkuat koordinasi dalam proses legislasi internal. “Peraturan Menteri ini nantinya akan menjadi panduan baku dalam penyusunan regulasi oleh setiap unit kerja di lingkungan Kementerian Hukum,” ujarnya.
Rapat ini merupakan bagian dari rangkaian tahapan penyusunan regulasi yang mengedepankan sinergi dan partisipasi, guna menghasilkan peraturan yang komprehensif dan aplikatif.













