Jakarta (14/10) – Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM melaksanakan Focused Group Discussion (FGD) Penyusunan Naskah Pra Kebijakan dengan topik “Rancangan Peraturan Pemerintah Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Tahanan Anak, dan Warga Binaan Permasyarakatan.” Pada tanggal 13 Agustus tahun 2022 Pemerintah menerbitkan undang-undang no 22 tahun 2022 tentang permasyarakatan yang melibatkan tentang hak dan kewajiban narapidana selama berada di dalam lembaga permasyarakatan.
“Lembaga permasyarakatan, bukan hanya tempat untuk melakukan peradilan namun juga sebagai tempat untuk meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian warga binaan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana.” Ujar Analis Kebijakan Ahli Madya Balitbang Hukum dan HAM, Sujatmiko. (*Humas)

 (3)-120x86.png)





